HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menuntut Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 81 kilogram.
Tuntutan pidana itu disampaikan JPU pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/6). Dimana kedua terdakwa mengikuti persidangan dari tempat mereka ditahan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pekanbaru.
"Sudah dibacakan tuntutan. Masing-masing pidana mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Senin siang.
Tuntutan pidana itu dibacakan secara Jaksa Ananda Hermila di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan para terdakwa terbukti sebagai mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Atas tuntutan itu, sidang dilanjutkan pekan depan. Adapun agendanya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," pungkas Zulham.
Diketahui, dalam dakwaannya JPU menyatakan jika kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Oktober 2021 lalu. Asmahdi pertama kali ditangkap di sebuah showroom mobil yang terletak di Jalan HR Subrantas Kota Pekanbaru. Sementara Hasnah ditangkap Kamar 106 Hotel Citismart Bandara yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution.
Berawal, ketika terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, tiba-tiba Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi terdakwa meminta nomor handphone yang lain. Lalu Asmahdi mengirimkan nomor handphone miliknya ke Abu.
Artikel Terkait
Staf Ahli Gubri, Yurnalis Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak
Kuasa Hukum Anthony Hamzah Sebut Hakim PN Bangkinang Menjatuhkan Vonis Penuh Dramatisasi dan Halu
BNN Bersama Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja dan Dimusnahkan
Layanan Plus-Plus Berkedok Cafe dan Karaoke , Dua Pegawai Jadi Tersangka
Jaksa Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung, 1 Orang Buron
Kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci, Seorang Saksi Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan Ketua Senat UIN Suska Riau Tahun 2019
Melalui JMS di MAN 2 Pekanbaru, Kejari Pekanbaru Sosialisasi UU Perlindungan Anak
Cabuli Perempuan Piatu di Bawah Umur, Kakek 63 Tahun Penjaga Panti Asuhan Ditangkap Polisi
4 Petinggi Fikasa Group, Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Tetap Divonis 14 Tahun Penjara