HALUANRIAU.CO, HUKRIM - Seorang perempuan piatu berusia 12 tahun diduga dicabuli oleh seorang kakek yang merupakan seorang pengasuh di panti asuhan tempat ia bernaung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di salah satu panti asuhan yang terletak di Kota Bitung, Sulut.
“Benar telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan kakek berinisial SM. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan," ujarnya, yang dikutip dari INews Jumat (3/6/2022).
Jules menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di dalam panti dimana korban merupakan seorang anak piatu yang sering tinggal di panti tersebut.
Baca Juga: IRT di Desa Rumbai Jaya Ditangkap Polres Inhil, Ternyata Seorang Bandar Sabu
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dari pengakuan korban, kakek SM telah mencabulinya sejak Desember 2019 dan terakhir kali ia dicabuli pada 29 Mei 2022.
Karena tidak tahan terhadap perlakuan pelaku, korban pun melaporkan sang kakek ke warga sekitar, dimana masyarakatpun menjadi heboh.
Hingga dimana salah satu LSM kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Bitung.
“Korban melapor kepada warga dan menjadi heboh di masyarakat hingga kemudian salah satu LSM melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung," ucapnya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat oleh polisi dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel Terkait
Tok! Dosen UNRI Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara
Periksa 3 Saksi, Jaksa Dalami Mekanisme Permintaan Pembayaran ke Bendahara Pengeluaran UIN Suska Tahun 2019
Staf Ahli Gubri, Yurnalis Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak
Kuasa Hukum Anthony Hamzah Sebut Hakim PN Bangkinang Menjatuhkan Vonis Penuh Dramatisasi dan Halu
BNN Bersama Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja dan Dimusnahkan
Layanan Plus-Plus Berkedok Cafe dan Karaoke , Dua Pegawai Jadi Tersangka
Jaksa Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung, 1 Orang Buron
Kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci, Seorang Saksi Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan Ketua Senat UIN Suska Riau Tahun 2019
Melalui JMS di MAN 2 Pekanbaru, Kejari Pekanbaru Sosialisasi UU Perlindungan Anak