HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Anak merupakan bagian dari anggota masyarakat yang harus terlindungi hak dan kewajibannya termasuk dalam sistem peradilan di Indonesia. Negara sendiri telah mengatur hal tersebut, dan berharap agar anak tidak terjerat, baik sebagai pelaku mampu korban suatu tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru sangat memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Korps Adhyaksa yang dikomandani Teguh Wibowo itu terus melakukan sosialisasi terkait Undang-undang Perlindungan Anak.
Seperti yang dilakukan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pekanbaru, Kamis (2/6). Dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, sejumlah Jaksa didatangkan ke sekolah sebagai narasumber dalam Program Jaksa Sekolah (JMS).
Dua orang Jaksa setingkat Kasubsi dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka salah Jumieko Andra yang merupakan Kasubsi A Bidang Intelijen, dan Rendi Panalosa, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum (Pidum).
"Dalam kegiatan tadi, kita bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota
Pekanbaru," ujar Lasargi Marel.
Dikatakan Marel, JMS merupakan program Kejaksaan RI di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nobember 2015. Program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Program JMS, lanjutnya, ditujukan untuk siswa dimulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. "Kegiatan JMS di MAN 2 Pekanbaru diikuti sebanyak 100 orang pelajar," lanjut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Melalui JMS, sebutnya, diharapkan bisa memperkaya khazanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kegiatan JMS kali, Maret menyebut pihaknya menyampaikan materi dan sosialisasi terhadap UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor UU RI Nomor 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya sengaja mengangkat materi tersebut, mengingat anak sangat rentan bersinggungan dengan masalah pidana, khususnya di Kota Pekanbaru. Baik sebagai pelaku maupun korban.
"Kita menyampaikan kepada para pelajar yang merupakan kategori anak, bahwa anak pun bisa dikenakan sanksi hukum jika melakukan kejahatan walaupun menggunakan sistem peradilan anak," beber mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar itu.
"Hal ini dimaksudkan agar anak sejak dini menjauhi perbuatan yang dapat melanggar hukum," sambungnya.
Marel menegaskan, penerangan hukum seperti ini akan terus dilakukan. Harapannya, agar tercipta generasi baru taat hukum.
"Mari kita semua Kenali Hukum Jauhkan Hukuman," pungkas Lasargi Marel.
Artikel Terkait
Gelar JMS di Ponpes As-Sunnah, Kejari Rohil Harap Pelajar Tingkatkan Prestasi Tanpa Narkoba
Tim JMS Kejari Kampar Gelar Penyuluhan Hukum di MAN 2 KamparĀ
Pj Wako Muflihun Minta Dukungan Kejari Pekanbaru
Jika Temukan Aliran Sesat, Warga Pekanbaru Diminta Lapor ke Tim PAKEM