HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kuasa hukum terdakwa Anthony Hamzah, Samaratul Fuad mengatakan putusan hakim yang memvonis kliennya 3 tahun penjara penuh dramatisasi, halu, manipulasi dan pembuktian hukum yang sama sekali tidak berdasar.
Anthony Hamzah dinyatakan bersalah dalam kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjutuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Anthony karna terbukti secarah dan meyakinkan bersalah dalam persidang yang digelar di PN Bangkinang, Selasa (31/5) kemarin.
"Vonis hakim 31 Mei 2022, tidak bisa tidak dikatakan penuh dramatisasi, halu, manipulasi dan pembuktian hukum yang sama sekali tidak berdasar," kata Samaratul Fuad, Rabu (1/6).
Fuad mengatakan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya Anthony Hamzah sama sekali tidak bersalah dan tidak pernah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan jaksa, namun diabaikan dengan begitu rupa.
"Bahkan vonis ini mengubah tuntutan JPU dari Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) dengan tuntutan pidana maksimal 9 bulan, berubah menjadi pasal 170 jo. 56 dengan vonis 3 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan
Menurut dia, putusan terhadap Hendra Sakti dan Marvel yang telah Inkracht, divonis atas tuduhan pemerasan bukan pengrusakan, sehingga bertentangan dengan vonis yang diterima Anthony Hamzah dengan pasal pengrusakan.
Kemudian pernyataan saksi dan saksi ahli atas bukti fotocopy kwitansi yang dimanipulasi dan tidak sah dijadikan sebagai alat bukti, begitupun dengan kesaksian dari saksi JPU maupun kesaksian Hendra Sakti dan Marvel bahwa tidak pernah ada tindakan dari Anthony Hamzah untuk menyuruh, memaksa, memerintahkan ataupun terlibat dalam peristiwa yang dituduhkan.
"Semua fakta hukum persidangan ini diabaikan, hanya untuk memenuhi hasrat membungkam perjuangan Anthony Hamzah bersama 997 petani Kopsa-M yang gigih berjuang untuk mengembalikan hak mereka yang dirampas secara melawan hukum oleh PTPN V dan perusahaan ilegal PT. Langgam Harmuni," ujar Fuad.
Ia mengatakan hakim gagal total menerapkan sistem pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 jo. 185 KUHAP. Saksi-saksi yang dihadirkan kontradiktif, tidak berkesesuaian dan penuh rekayasa.
Artikel Terkait
Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Anthony Hamzah Sebut Penyidikan dan Pelimpahan Perkara Kliennya Menyalahi Prosedur
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah
PH Terdakwa Anthony Hamzah Sebut PT Langgam Harmuni Pelanggar Hukum
Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah, Dakwaan JPU Dinyatakan Cermat, Jelas dan Lengkap
Sidang Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Digelar Besok, Jaksa Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Rp40 Miliar
Saksi JPU Sebut PT Langgam Harmuni, Perusahaan Ilegal dan Tuduhan Terhadap Anthony Hamzah tidak Berdasar
Jaksa Tuntut Anthony Hamzah 3 Tahun Bui: Hal Yang Memberatkan, Dia Seorang PNS
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan
Tok! Dosen UNRI Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara