Tok! Dosen UNRI Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara

- Selasa, 31 Mei 2022 | 19:40 WIB
Istimewa (Amri/HRC)
Istimewa (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah, terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menyatakan Anthony telah terbukti bersalah telah memberikan bantuan berupa uang dan legalitas surat kuasa.

Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu mengikuti persidangan secara virtual, sementara penasehat hukumnya dan JPU hadir dalam ruang sidang yang di gelar di PN Bangkinang, Selasa (31/5).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, M.P. Alias Antoni Bin (Alm.) Hamzah Lutfi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair," kata ketua majelis hakim Dedi Kuswara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Bacalon Bertambah 1 Diakhir Pendaftaran, Elfizar: Jaga Kondusifitas Sukseskan Pemilihan Rektor UNRI 2022

Putusan vonis yang berikan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Anthony dihukum selama 3 tahun penjara. Namun majelis hakim berpendapat melihat fakta-fakta hukum selama persidangan perbuatan terdakwa lebih tepat dalam dakwaan kesatu primair sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 56 ke 1 KUHP.

Menurut hakim, karena seluruh unsur dakwaan kesatu primer tersebut telah terpenuhi majelis hakim berpendapat tidak perlu mempertimbangkan dakwaan selanjutnya.

Adapun hal yang memberatkan adalah Anthony Hamzah merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Dosen yang bergelar Doktor seharusnya Anthony Hamzah memberikan contoh yang baik dalam bertindak, bersikap dan berprilaku dalam menyelesaikan suatu persoalan.

Kemudian Anthony Hamzah tidak menagkui perbuatannya. Sedang yang meringankan ia tidak pernah dihukum.

Majelis hakim menilai Anthony bersalah sebab telah memberikan bantuan berupa uang dan legalitas surat kuasa yang diberikan kepada Hendra Saksti tepidana kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni.

Sehingga mempermudah Hendra Sakti untuk melakukan aksi penyerangan sehingga terjadi pengrusakan di perumahan PT Langgam Harmoni dengan mengarahkan masa sebanyak tiga ratus orang.

Terjadinya penyerangan sebut hakim, karena diberikan surat kuasa kepada Hendar Sakti mewakili Koperasi Sawit Makmur untuk menyelesaikan permasalahan Kopsa-M dengan PT Langgam Harmoni dengan cara mengerah masa yang bertujuan untuk mengusai PT Langgam Harmoni.

Jika tidak ada surat kuasa tersebut maka Hendra Saksti tidak akan bisa mengarahkan masa yang berjumlah 300 orang tersebut.

Atas putusa itu terdakwa dan kuasa hukumnya akan melakukan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Logistik Pemulihan Covid-19 di Indragiri Hi

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X