Datangi Kejati Riau, GPMPPK Pertanyakan Perkembangan Pengusutan Korupsi Hibah dan Bansos di Siak

- Senin, 23 Mei 2022 | 22:05 WIB
Perwakilan GPMPPK berkomunikasi dengan Kasidik Rizky Rahmatullah serta Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto (Dodi/HRC)
Perwakilan GPMPPK berkomunikasi dengan Kasidik Rizky Rahmatullah serta Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (23/5). Kedatangan mereka guna mempertanyakan perkembangan pengusutan perkara dugaan korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak yang tengah diusut Korps Adhyaksa itu.

Kedatangan perwakilan GPMPPK itu disambut oleh Raharjo Budi Kisnanto. Saat itu, Asisten Intelijen Kejati Riau itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Bambang Heri Purwanto dan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Rizky Rahmatullah.

Kepada perwakilan Kejati Riau, Koordinator GPMPPK Jefri Alianda mempertanyakan soal kelanjutan pengusutan perkara yang tengah dilakukan. Dimana hal itu menjadi aspirasi GPMPPK.

"Bagaimana kelanjutannya dan prosesnya, serta menanyakan kapan Kejati Riau akan memanggil para terduga yang terlibat kasus korupsi dana hibah Kabupaten Siak ini," ujar Jefri kepada wartawan.

Lanjut Jefri, pihaknya menyampaikan hal baru terkait perkara tersebut. Yaitu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pelanggaran hukum yang terjadi di organisasi kepemudaan dengan adanya penerimaan hibah secara terus menerus sejak tahun 2011-2018.

"Sebelumnya GPMPPK menyerahkan kepada Kejati Riau 3 bundel temuan BPK yang saat ini sudah diterima oleh Pidsus Kejati riau dan akan dipelajari," ungkap Jefri.

Baca Juga: AKP Hermawan Ajak Masyarakat Lapor Polisi Jika Melihat Hewan Ternak Mengalami Gejala PMK

Kejati Riau, sebut Jefri telah memahami bahwa permasalahan ini bukan dana Bansos namun dana hibah untuk itu proses sedang menuju ke tahap tersebut.

"Dalam minggu ini Kejati Riau kembali akan memanggil dan memeriksa kembali sejumlah saksi dan semua data serta informasi akan diserahkan ke BPKP dan diekspos hasilnya. Semoga kita mendapatkan hasil yang memuaskan, dan segera memproses hukum siapa saja yang terlibat," tutup Jefri.

Sebelumnya, Kejati Riau mengaku telah menemukan fakta perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

"Sudah ada perbuatan melawan hukum., Tinggal nanti menyampaikan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, belum lama ini.

Dijelaskan Raharjo, hingga kini proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan. Di Kabupaten Siak, hanya tinggal saksi-saksi di 1 kecamatan lagi yang akan dimintai keterangan.

"Ini 1 kecamatan lagi yang belum dimintai keterangan. Dalam waktu dekat tim akan turun menindaklanjuti hal itu. Ini terkait bansos dan hibah," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

(Ikln/PT Raudha/Eka)
(Ikln/PT Raudha/Eka)
Adapun perkara yang tengah diusut itu, saat Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Siak. Apakah Gubernur Riau tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, Raharjo memberikan penjelasan.

"Terkait hal itu nanti kalau sudah selesai dari 14 kecamatan di Siak, 1 kecamatan lagi yang belum. Nanti keterkaitannya kepada siapa dan sebagainya, nanti itu perkembangan berikutnya akan kami informasikan perkembangan penyidikan kasus bansos ini," terang Raharjo.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB

Bos Maspion Grup, Alim Markus Diperiksa KPK

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:15 WIB
X