Giliran Ketua SPI Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau

- Senin, 23 Mei 2022 | 18:41 WIB
UIN Suska Riau  |  Sumber: pekanbaruinfo.com
UIN Suska Riau | Sumber: pekanbaruinfo.com

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Di awal pekan ini, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Satuan Pengawas Internal di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019-2020. Pria berinisial AM itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah yang terjadi di perguruan tinggi negeri tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Selain AM, seorang saksi lainnya juga menjalani proses yang sama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto membenarkan hal tersebut. Dikatakan Bambang, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.

Dikatakan Bambang, saksi diperiksa itu berinisial AM selaku Ketua SPI di UIN Suska Riau Tahun 2019-2020. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.

Saksi kedua berinisial S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di UIN Suska Riau Tahun 2019.

"Dia (S,red) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Pascasarjana UIN Suska Riau tahun 2019," ujar Bambang kepada Haluan Riau, Senin (23/5).

Baca Juga: 4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Mereka merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019. Keempatnya diperiksa pada Rabu (19/5) kemarin.

Saksi yang pertama berinisial M. Dia diperiksa sebagai saksi terkait jumlah uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau.

Lalu saksi yang kedua adalah R yang dimintai keterangan terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau.

Berikutnya, N. Dia diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau. Terakhir, AC yang diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Psikologi UIN Suska Riau.

Dua sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya. Yaitu, saksi berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di perguruan tinggi negeri tersebut.

Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019 yang diperiksa terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019.

Berikutnya, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X