HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Di awal pekan ini, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Satuan Pengawas Internal di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019-2020. Pria berinisial AM itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah yang terjadi di perguruan tinggi negeri tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Selain AM, seorang saksi lainnya juga menjalani proses yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto membenarkan hal tersebut. Dikatakan Bambang, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
Dikatakan Bambang, saksi diperiksa itu berinisial AM selaku Ketua SPI di UIN Suska Riau Tahun 2019-2020. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.
Saksi kedua berinisial S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di UIN Suska Riau Tahun 2019.
"Dia (S,red) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Pascasarjana UIN Suska Riau tahun 2019," ujar Bambang kepada Haluan Riau, Senin (23/5).
Baca Juga: 4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Mereka merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019. Keempatnya diperiksa pada Rabu (19/5) kemarin.
Saksi yang pertama berinisial M. Dia diperiksa sebagai saksi terkait jumlah uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau.
Lalu saksi yang kedua adalah R yang dimintai keterangan terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau.
Artikel Terkait
4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan
Kirim Pekerja Migran secara Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan dan 1 Orang Buron
Jaksa Siapkan 6 Saksi Jerat Tiga Terdakwa Perdagangan Pakaian Bekas di Pekanbaru
Tim JPU Terima Pelimpahan Perkara 80 Kg Sabu, 10 Tersangka Segera Disidangkan
Gunakan Plat Nomor Putih, Satlantas Polresta Pekanbaru Tilang 8 Kendaraan
Manipulasi Dana BUMKam Kampung Buatan Lestari, Majelis Hakim Vonis Rusyani 5 tahun Penjara
Kepala dan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu I
Perkara Penusukkan Anggota Polisi , Penyidik Susun Jadwal Observasi Kejiwaan Pelaku
Kamsol Dilantik Pj Bupati Kampar, Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan Masih Penyelidikan