HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru terus melakukan upaya pengusutan perkara penusukkan terhadap seorang anggota kepolisian.
Dalam perkara ini diduga pelaku inisial IR, yang mana diduga pelaku beberapa tahun sebelumnya dicap sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Meski begitu, penyidik tetap melakukan pengusutan dengan alasan bahwa diagnosa tersebut sudah lama.
"InsyaAllah tetap berjalan," jawab Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat ditanyai perkembangan pengusutan perkaranya, Senin (23/5).
Selain melengkapi alat bukti perkara, yang paling penting ialah upaya melakukan observasi kejiwaan terhadap diduga pelaku guna memastikan apakah diduga pelaku saat ini masih mengalami gangguan jiwa berat atau sudah waras.

"Saat ini, kami sedang berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit. Sedang menentukan jadwal (observasi)," papar Kompol Andrie.
Diduga pelaku IR ini juga merupakan pelaku penusukkan terhadap Imam Masjid Al-Falah pada medio Juli 2020 lalu, pengusutan perkara dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota. Sidang penuntutan bergulir pada Februari 2021, namun hakim menyatakan bahwa terduga pelaku tidak bisa dipidana.
Hal itu disebabkan terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, pernyataan itu juga didukung oleh hasil obesrvasi kejiwaan pelaku. Sejak jatuhan vonis, terduga pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan lebih kurang satu tahun.
Dalam perkara kali ini, penyidik akan tetap melakukan pengusutan perkara. Terduga pelaku IR ini akan disangkakan Pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 Jo 53 dan atau pasal 351 KHUpidana.
Artikel Terkait
Ditinggal Orang Tua Mencari Nafkah di Negeri Jiran, Seorang Paman Setubuhi Ponakan yang Masih SD
Diduga Bandar Narkoba Rohil Dijerat TPPU, Wrangler Rubicon hingga Surat Tanah Disita
4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan
Kirim Pekerja Migran secara Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan dan 1 Orang Buron
Jaksa Siapkan 6 Saksi Jerat Tiga Terdakwa Perdagangan Pakaian Bekas di Pekanbaru
Tim JPU Terima Pelimpahan Perkara 80 Kg Sabu, 10 Tersangka Segera Disidangkan
Gunakan Plat Nomor Putih, Satlantas Polresta Pekanbaru Tilang 8 Kendaraan
Manipulasi Dana BUMKam Kampung Buatan Lestari, Majelis Hakim Vonis Rusyani 5 tahun Penjara
Kepala dan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu I