HALUANRIAU.CO, SIAK - Kasus dugaan Korupsi yang menyeret Rusyani Direktur BUMKam Amanah Bhakti, Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ke Kursi Pesakitan pengadilan Tipikor Pekanbaru memasuki babak baru.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Efendi SH sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa Rusyani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan cara terdakwa Rusyani melakukan pencairan dana pemanfaatan fiktif selama rentan waktu tahun 2015 hingga tahun 2020.
Tidak hanya sampai disitu, Rusyani juga merekayasa laporan keuangan terkait penggunaan dana kas UED-SP/ BUMKam Amanah Bhakti terkait pengeluaran biya operasional dan insentif yang mengakibatkan kerugian negara khususnya Badan Usaha Milik Kampung Amanah Bhakti, Kampung Buatan Lestari Kecamatan Bunga raya, Kabupaten Siak sebesar Rp526.048.984 berdasarkan hasil audit inspektorat Kabukaten Siak Nomor: 700/IK- LHKPN/RHS/XII/ 2021/02 tanggal 08 Desember 2021.
Setelah melalui rangkaian tahapan persidangan perkara yang menyeret Rusyani, berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilam Negeri Pekanbaru Nomor: 11/pid.sus-TPK/2022/ PN Pbr tanggal 20 mei 2022 menyatakan terdakwa Rusyani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Rusyani dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Baca Juga: Berbekal Pengalaman Pimpin Pokja Pekanbaru dan Dukungan RPG, Agustiar Mantap Maju Ketua PWI Riau
Kemudian membebankan terdakwa Rusyani untuk membayar berkara sebesar Rp.7.500 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dengan adanya putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Plh Kasi Intelijen Huda Hazamal memberikan peringatan kepada pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) yang ada di Kabupaten Siak agar pengelolaan keuangan BUMKam untuk tidak disalah gunakan dan sesuai peruntukannya.
Dijelaskan Huda Hazamal, pemerintah memberikan hibah kepada BUMKam mempunyai tujuan yang mulia yaitu mensejahterakan masyarakat desa dan tentunya dapat meningkatkan pemasukan kepada pemerintah kampung.
"Kendati demikian, dengan adanya perkara tersebut, kami berharap tidak membuat takut pengurus BUMKam dalam mengelola keuangannya, akan tetapi dapat dijadikan sebagai cambuk untuk membuat inovasi yang positif dalam mengelola BUMKam sehingga semakin maju dan memperoleh keuntungan bagi setiap BUMKam di Kabupaten Siak ini," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Jubir Covid-19, Achmad Yurianto Meninggal Dunia, Karena?
Artikel Terkait
Langgar Rambu Larangan Masuk Kota, Belasan Truk Ditilang Satlantas Polres Siak
Hari Raya Waisak, Tiga WBP Rutan Siak Dapatkan Remisi Kusus Dari Kemenkumham RI
Setelah Beberapa Kali Disurati, Pemkab Siak Akhirnya Exsekusi Bangunan Liar di Jalan Pemda Perawang
Wakil Ketua Dekranasda Siak Ananda Laila Putri Perkenalkan Batik Kepada Generasi Muda
Buka MTQ Tingkat Kampung Perawang Barat, Ini Harapan Husni
Dalam Hitungan Menit, Jago Merah Melahap Rumah Mewah Milliaran Rupiah Milik Pengusaha Sawit
Wabup Siak Menerima Penghargaan Komitmen Bidang Kearsipan Kepada Pimpinan Daerah dari Menpan RB
Kunjungi Yayasan Fajar Amanah Perawang, Kadis Sosial Pemko Dumai Hermiati Sebut Muhamad Bakri Hebat Luar Biasa
Gerai Pelayanan Tilang Hadir di Sejumlah Daerah di Siak, Jumat Ini di Perawang
Lima Belas Kampung di Kabupaten Siak Jadi Pilot Project Desa Cantik