Manipulasi Dana BUMKam Kampung Buatan Lestari, Majelis Hakim Vonis Rusyani 5 tahun Penjara

- Minggu, 22 Mei 2022 | 18:05 WIB
Istimewa (Dolly/HRC)
Istimewa (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Kasus dugaan Korupsi yang menyeret Rusyani Direktur BUMKam Amanah Bhakti, Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ke Kursi Pesakitan pengadilan Tipikor Pekanbaru memasuki babak baru.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Efendi SH sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa Rusyani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan cara terdakwa Rusyani melakukan pencairan dana pemanfaatan fiktif selama rentan waktu tahun 2015 hingga tahun 2020.

Tidak hanya sampai disitu, Rusyani juga merekayasa laporan keuangan terkait penggunaan dana kas UED-SP/ BUMKam Amanah Bhakti terkait pengeluaran biya operasional dan insentif yang mengakibatkan kerugian negara khususnya Badan Usaha Milik Kampung Amanah Bhakti, Kampung Buatan Lestari Kecamatan Bunga raya, Kabupaten Siak sebesar Rp526.048.984 berdasarkan hasil audit inspektorat Kabukaten Siak Nomor: 700/IK- LHKPN/RHS/XII/ 2021/02 tanggal 08 Desember 2021.

Setelah melalui rangkaian tahapan persidangan perkara yang menyeret Rusyani, berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilam Negeri Pekanbaru Nomor: 11/pid.sus-TPK/2022/ PN Pbr tanggal 20 mei 2022 menyatakan terdakwa Rusyani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Rusyani dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Berbekal Pengalaman Pimpin Pokja Pekanbaru dan Dukungan RPG, Agustiar Mantap Maju Ketua PWI Riau

Kemudian membebankan terdakwa Rusyani untuk membayar berkara sebesar Rp.7.500 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dengan adanya putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Plh Kasi Intelijen Huda Hazamal memberikan peringatan kepada pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) yang ada di Kabupaten Siak agar pengelolaan keuangan BUMKam untuk tidak disalah gunakan dan sesuai peruntukannya.

Dijelaskan Huda Hazamal, pemerintah memberikan hibah kepada BUMKam mempunyai tujuan yang mulia yaitu mensejahterakan masyarakat desa dan tentunya dapat meningkatkan pemasukan kepada pemerintah kampung.

"Kendati demikian, dengan adanya perkara tersebut, kami berharap tidak membuat takut pengurus BUMKam dalam mengelola keuangannya, akan tetapi dapat dijadikan sebagai cambuk untuk membuat inovasi yang positif dalam mengelola BUMKam sehingga  semakin maju dan memperoleh keuntungan bagi setiap BUMKam di Kabupaten Siak ini," pungkasnya.

Baca Juga: Mantan Jubir Covid-19, Achmad Yurianto Meninggal Dunia, Karena?

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X