Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada Syafrizal. Dia yang mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang.
Untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan Rully Eka (30) dan Ramlan Eka (29) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu. Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus M Wahyu (19) dan M Syahrul Romadhon (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu.
Untuk Ruli dan Ramlan merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan M Wahyu Novianto dan M Syahrul diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.
Artikel Terkait
Polres Inhil Ungkap Pelaku Pembegalan di Jalan Tanjung Harapan
Tipikor Sat Reskrim Rohil Laksanakan Tahap II ke JPU Rohil
Polisi Selidiki Identitas Temuan Kerangka Manusia, Hasil Identifikasi: Laki-Laki Umur 50 Tahun
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai Kuansing
Ditinggal Orang Tua Mencari Nafkah di Negeri Jiran, Seorang Paman Setubuhi Ponakan yang Masih SD
Diduga Bandar Narkoba Rohil Dijerat TPPU, Wrangler Rubicon hingga Surat Tanah Disita
4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan
Kirim Pekerja Migran secara Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan dan 1 Orang Buron
Jaksa Siapkan 6 Saksi Jerat Tiga Terdakwa Perdagangan Pakaian Bekas di Pekanbaru