Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing bernama Edi Ahmad alias Edi Loper (46), Sapri (31), dan Paiz Damiri (22) di sebuah salon di Kota Dumai.
Dari penangkapan Edi, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis berinisial IA. Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut.
Dari keterangan Edi tersebut, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama. Di situ, polisi berhasil ditangkap dua tersangka berinisial Ismail (45) dan Kamsani (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.
Pengakuan dari Ismail dan Kamsani, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah Edi Ahmad.
Terhadap 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada Syafrizal alias Eri yang berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 44 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Syafrizal pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.
Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada Syafrizal. Dia yang mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang.
Untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan Rully Eka (30) dan Ramlan Eka (29) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu. Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus M Wahyu (19) dan M Syahrul Romadhon (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu.
Untuk Ruli dan Ramlan merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan M Wahyu Novianto dan M Syahrul diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.
Artikel Terkait
Polres Inhil Ungkap Pelaku Pembegalan di Jalan Tanjung Harapan
Tipikor Sat Reskrim Rohil Laksanakan Tahap II ke JPU Rohil
Polisi Selidiki Identitas Temuan Kerangka Manusia, Hasil Identifikasi: Laki-Laki Umur 50 Tahun
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai Kuansing
Ditinggal Orang Tua Mencari Nafkah di Negeri Jiran, Seorang Paman Setubuhi Ponakan yang Masih SD
Diduga Bandar Narkoba Rohil Dijerat TPPU, Wrangler Rubicon hingga Surat Tanah Disita
4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan
Kirim Pekerja Migran secara Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan dan 1 Orang Buron
Jaksa Siapkan 6 Saksi Jerat Tiga Terdakwa Perdagangan Pakaian Bekas di Pekanbaru