Tim JPU Terima Pelimpahan Perkara 80 Kg Sabu, 10 Tersangka Segera Disidangkan

- Jumat, 20 Mei 2022 | 15:18 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Pekanbaru  (Sumber: Google Street View)
Ilustrasi Pengadilan Negeri Pekanbaru (Sumber: Google Street View)

Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada Syafrizal. Dia yang mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang.

Untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan Rully Eka (30) dan Ramlan Eka (29) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu. Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus M Wahyu (19) dan M Syahrul Romadhon (19) dengan barang bukti  dua koper besar berisikan sabu.

Untuk Ruli dan Ramlan merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan M Wahyu Novianto dan M Syahrul diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.

Baca Juga: Kunjungi Yayasan Fajar Amanah Perawang, Kadis Sosial Pemko Dumai Hermiati Sebut Muhamad Bakri Hebat Luar Biasa

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X