Rinciannya, 24 coli pakaian bekas diterima terdakwa Bignerjon M, 11 coli untuk Rospianer Simanungkalit, dan 6 coli untuk Lili Marlina. Terhadap barang bukti tersebut telah diamankan dan dititipkan di Ruang Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan atau, diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Tiga orang masih berstatus DPO," pungkas Himawan.
Baca Juga: Gubri Berharap Sertifikat BRK Syariah Diserahkan Kepala OJK Wimboh
Artikel Terkait
Namanya Dipakai dalam Pengajuan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci, 6 Saksi Diperiksa
Polres Inhil Ungkap Pelaku Pembegalan di Jalan Tanjung Harapan
Tipikor Sat Reskrim Rohil Laksanakan Tahap II ke JPU Rohil
Polisi Selidiki Identitas Temuan Kerangka Manusia, Hasil Identifikasi: Laki-Laki Umur 50 Tahun
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai Kuansing
Ditinggal Orang Tua Mencari Nafkah di Negeri Jiran, Seorang Paman Setubuhi Ponakan yang Masih SD
Diduga Bandar Narkoba Rohil Dijerat TPPU, Wrangler Rubicon hingga Surat Tanah Disita
4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan
Kirim TKI secara Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan dan 1 Orang Buron