HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak 6 orang saksi dipersiapkan untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perdagangan pakaian bekas sebanyak 41 karung. Dimana dalam perkara ini terdapat 3 orang terdakwa.
Adapun para terdakwa masing-masing bernama Bignerjon M, Rospianer Simanungkalit, dan Lili Marlina. Ketiganya berjenis kelamin wanita, dan diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
Para terdakwa diketahui telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Iya. Sudah (pembacaan) dakwaan. Sebelum lebaran kemarin," ujar JPU, Himawan Aprianto saat dikonfirmasi, Jumat (20/5).
Baca Juga: Kirim TKI secara Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan dan 1 Orang Buron
Para terdakwa diyakini memahami dan tidak keberatan dengan isi dakwaan. Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, sebut Himawan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaannya. Pemeriksaan saksi tersebut diagendakan dilakukan pada Kamis (26/5) mendatang.
"Kamis depan diagendakan pemeriksaan saksi. Total kita siapkan sekitar 6 orang saksi, di antaranya berasal dari saksi penangkap, kurir, sopir dan kernet. Semuanya ada dalam berkas perkara," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pemgungkapan perkara bermula pada dari informasi masyarakat adanya kegiatan memasukkan dan memperdagangkan pakaian bekas. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengintaian di Pasar Kodim, Pekanbaru.
Saat itu, ditemukan mobil Colt Diesel FE warna kuning dengan nomor polisi BA 9925 HY yang tujuan dari Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ke Pekanbaru. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 41 coli atau karung pakaian bekas dengan surat jalan dari UD DAHRIZAL Palembang.
Rinciannya, 24 coli pakaian bekas diterima terdakwa Bignerjon M, 11 coli untuk Rospianer Simanungkalit, dan 6 coli untuk Lili Marlina. Terhadap barang bukti tersebut telah diamankan dan dititipkan di Ruang Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan atau, diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Tiga orang masih berstatus DPO," pungkas Himawan.
Baca Juga: Gubri Berharap Sertifikat BRK Syariah Diserahkan Kepala OJK Wimboh
Artikel Terkait
Namanya Dipakai dalam Pengajuan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci, 6 Saksi Diperiksa
Polres Inhil Ungkap Pelaku Pembegalan di Jalan Tanjung Harapan
Tipikor Sat Reskrim Rohil Laksanakan Tahap II ke JPU Rohil
Polisi Selidiki Identitas Temuan Kerangka Manusia, Hasil Identifikasi: Laki-Laki Umur 50 Tahun
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai Kuansing
Ditinggal Orang Tua Mencari Nafkah di Negeri Jiran, Seorang Paman Setubuhi Ponakan yang Masih SD
Diduga Bandar Narkoba Rohil Dijerat TPPU, Wrangler Rubicon hingga Surat Tanah Disita
4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan
Kirim TKI secara Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan dan 1 Orang Buron