HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang. Mereka bersama seorang pelaku lainnya yang masih buron, disinyalir terlibat pengiriman secara ilegal puluhan pekerja asal Indonesia ke negara tetangga Malaysia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Minggu (15/5) kemarin. Saat itu, petugas mendapati satu unit pompong dan satu speedboat yang hendak membawa pekerja Indonesia di Dusun Selomang Baru, Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Terhadap kapal tersebut dilakukan pengejaran. Namun, pemilik pompong dan speedboat berinisial ZP alias BK yang juga selaku tekong berupaya melarikan diri dengan menerobos hutan bakau.
"Petugas berhasil mengamankan tekong darat atau orang yang mencarikan penumpang speedboat berinisial ES," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (20/5).
Baca Juga: Gubri Berharap Sertifikat BRK Syariah Diserahkan Kepala OJK Wimboh
Atas penangkapan itu, polisi melakukan upaya pengembangan ke Kelurahan Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Senin (16/5). Di sana, petugas menangkap pelaku lain berinisial SS yang tengah membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia di tempat penampungan.
"Penampungan itu di sebuah rumah kosong di tengah hutan. Di dalam rumah ditemukan 19 orang WNI dan tiga orang WNA Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Tak berselang lama, petugas kembali melakukan pengembangan di salah satu ruko di Pelitung. Di dalam ruko tersebut ditemukan 50 WNI yang akan diberangkatkan ke Negeri Jiran secara ilegal. Terhadap mereka diserahkan ke Polres Dumai untuk penanganan lebih lanjut.
"Kita amankan 70 pekerja. Untuk tersangka ada tiga orang ES, SS dan BK. Terhadap BK, kami tetapkan sebagai DPO dan identitasnya telah dikantongi,” tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Baca Juga: Wabup Siak Menerima Penghargaan Komitmen Bidang Kearsipan Kepada Pimpinan Daerah dari Menpan RB
Menurut pengakuan tersangka, baru menjalankan aktivitas ilegal ini selama lima bulan. Namun, mereka telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia.
Tersangka ES, sebut Narto berperan sebagai merekrut pekerja imigran dan membawa mereka dari Dumai menuju Pulau Rupat. Tekong darat ini menerima upah sebesar Rp4,7 juta dan tambahan dari tekong laut serta dari pekerja.
"Tersangka SS, berperan merekrut dan menampung para pekerja ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Dia menerima upah Rp5 juta-Rp13 juta," ungkapnya.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti satu unit speedboat dan pompong, satu unit sepeda motor, dua unit HT, uang tunai Rp14,7 juta dan 800 Ringgit Malaysia, 10 pelampung. Kemudian, tiga unit HP, buku tabungan dan kartu ATM, paspor pekerja, catatan pembelian minyak dan lainnya.
Artikel Terkait
Pencemaran Nama Baik Mantan Irwasda Polda Riau, Komnas PA Riau Dieksekusi
Namanya Dipakai dalam Pengajuan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci, 6 Saksi Diperiksa
Polres Inhil Ungkap Pelaku Pembegalan di Jalan Tanjung Harapan
Tipikor Sat Reskrim Rohil Laksanakan Tahap II ke JPU Rohil
Polisi Selidiki Identitas Temuan Kerangka Manusia, Hasil Identifikasi: Laki-Laki Umur 50 Tahun
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai Kuansing
Ditinggal Orang Tua Mencari Nafkah di Negeri Jiran, Seorang Paman Setubuhi Ponakan yang Masih SD
Diduga Bandar Narkoba Rohil Dijerat TPPU, Wrangler Rubicon hingga Surat Tanah Disita
4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan