Baca Juga: Wabup Siak Menerima Penghargaan Komitmen Bidang Kearsipan Kepada Pimpinan Daerah dari Menpan RB
Menurut pengakuan tersangka, baru menjalankan aktivitas ilegal ini selama lima bulan. Namun, mereka telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia.
Tersangka ES, sebut Narto berperan sebagai merekrut pekerja imigran dan membawa mereka dari Dumai menuju Pulau Rupat. Tekong darat ini menerima upah sebesar Rp4,7 juta dan tambahan dari tekong laut serta dari pekerja.
"Tersangka SS, berperan merekrut dan menampung para pekerja ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Dia menerima upah Rp5 juta-Rp13 juta," ungkapnya.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti satu unit speedboat dan pompong, satu unit sepeda motor, dua unit HT, uang tunai Rp14,7 juta dan 800 Ringgit Malaysia, 10 pelampung. Kemudian, tiga unit HP, buku tabungan dan kartu ATM, paspor pekerja, catatan pembelian minyak dan lainnya.
Baca Juga: Imigrasi Kelas II Selatpanjang Gelar Sosialisasi Layanan Aplikasi M-Paspor
"Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta,” pungkas Narto.
Artikel Terkait
Pencemaran Nama Baik Mantan Irwasda Polda Riau, Komnas PA Riau Dieksekusi
Namanya Dipakai dalam Pengajuan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci, 6 Saksi Diperiksa
Polres Inhil Ungkap Pelaku Pembegalan di Jalan Tanjung Harapan
Tipikor Sat Reskrim Rohil Laksanakan Tahap II ke JPU Rohil
Polisi Selidiki Identitas Temuan Kerangka Manusia, Hasil Identifikasi: Laki-Laki Umur 50 Tahun
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai Kuansing
Ditinggal Orang Tua Mencari Nafkah di Negeri Jiran, Seorang Paman Setubuhi Ponakan yang Masih SD
Diduga Bandar Narkoba Rohil Dijerat TPPU, Wrangler Rubicon hingga Surat Tanah Disita
4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan