Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan

- Kamis, 19 Mei 2022 | 20:23 WIB
Suasana persidangan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah (istimewa)
Suasana persidangan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah (istimewa)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kuasa Hukum Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah, Samaratul Fuad menilai, jaksa penuntut umum (JPU) terlalu bernafsu menghukum kliennya.

Jaksa menuntut Anthony untuk dihukum 3 tahun penjara, tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di PN Bangkinang, Rabu (19/5) kemarin. Jaksa menilai Dosen Universitas Riau itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Samaratul Fuad mengatakan JPU terlalu bernafsu menghukum terdakwa Anthony Hamzah. Ia menilai jaksa tidak serius dalam menyiapkan tuntutan terhadap kliennya.

"Jaksa tidak serius menyiapkan tuntutan, hal ini terbukti dengan molornya pembacaan tuntutan yang diagendaka pada hari Selasa (17/5), namun diundur ke hari Selasa (18/5). Dengan alasan belum selesainya tuntutaan," ujar Samaratul Fuad pada haluanriau.co Kamis (18/5).

Baca Juga: Perkara Oknum Pegawai Kemenhub RI, Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Dilimpahkan ke JPU

"Padahal waktu yang disediakan cukup lama yaitu 6 hari dan tim jaksanya lebih dari 5 orang. Jadi terkesan sepele saja terhadap persidangan terdakwa ini," sambungnya.

Terhadap tuntututan jaksa yang menuntut klienya 3 tahun penjara, Fuad menyebut tidak berdasarkan hukum karena kata dia, ketentuan Pasal 368 KUHP hanya mengatur ancaman hukum maksimal 9 bulan.

"Dengan demikian tuntutan jaksa melebihi dari ketentuan hukum, sehingga dapat diduga hasrat JPU tuk menghukum terdakwa terlalu berlebihan. Karena tuntutannya tidak sesuai dengan ancaman hukum yang diatur dalam pasal 368 KUHP," kata Fuad.

Fuad menduga ada intervensi dari pihak lain agar menghukum kliennya dengan hukum yang tinggi. "Sepertinya ada intervensi dari pihak - pihak tertentu untuk bisa menghukum terdakwa dengan hukum yang lama. Seperti ada sakit hati atau dendam terhadap terdakwa," ucapnya.

Baca Juga: 4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa

Dikatakan Fuad, uraian dalam analisa yuridis jaksa juga mengenyamping keterangan saksi Ad Charge dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh PH terdakwa. JPU tidak mepertimbangan keterangan ahli, padahal keterangan ahli adalah salah satu alat bukti. Terkesan JPU hanya mengmbil keterangan saksi atau ahli yang hanya sesuai dengan hasrat untuk menghukum terdakwa.

"Jika diperhatikan uraian fakta - fakta hukum yang ada dalam tuntutan jaksa cukup banyak kita temuan tambahan - tambahan yang tidak diterangkan oleh saksi akan tetapi dimuat sebagai keterangan saksi," katanya.

"Keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan juga ditemukan berbeda dengan yang digunakan oleh JPU yang banyak mengcopi pastekan saja BAP saksi - saksi yang nyatanya berbeda dengan yg diterangkan dalam sidang di bawah sumpah atau janji," tambahnya.

Kemudian kata Fuad, tuntutan JPU tidak memuat uraian dari unsur - unsur pasal - pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–2 KUHP. Hanya menyatakan bahwa unsurnya telah terpenuhi akan tetapi tidak menyebutkan pada bagian mana yang terpenuhinya.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X