HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kuasa Hukum Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah, Samaratul Fuad menilai, jaksa penuntut umum (JPU) terlalu bernafsu menghukum kliennya.
Jaksa menuntut Anthony untuk dihukum 3 tahun penjara, tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di PN Bangkinang, Rabu (19/5) kemarin. Jaksa menilai Dosen Universitas Riau itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Samaratul Fuad mengatakan JPU terlalu bernafsu menghukum terdakwa Anthony Hamzah. Ia menilai jaksa tidak serius dalam menyiapkan tuntutan terhadap kliennya.
"Jaksa tidak serius menyiapkan tuntutan, hal ini terbukti dengan molornya pembacaan tuntutan yang diagendaka pada hari Selasa (17/5), namun diundur ke hari Selasa (18/5). Dengan alasan belum selesainya tuntutaan," ujar Samaratul Fuad pada haluanriau.co Kamis (18/5).
"Padahal waktu yang disediakan cukup lama yaitu 6 hari dan tim jaksanya lebih dari 5 orang. Jadi terkesan sepele saja terhadap persidangan terdakwa ini," sambungnya.
Terhadap tuntututan jaksa yang menuntut klienya 3 tahun penjara, Fuad menyebut tidak berdasarkan hukum karena kata dia, ketentuan Pasal 368 KUHP hanya mengatur ancaman hukum maksimal 9 bulan.
"Dengan demikian tuntutan jaksa melebihi dari ketentuan hukum, sehingga dapat diduga hasrat JPU tuk menghukum terdakwa terlalu berlebihan. Karena tuntutannya tidak sesuai dengan ancaman hukum yang diatur dalam pasal 368 KUHP," kata Fuad.
Fuad menduga ada intervensi dari pihak lain agar menghukum kliennya dengan hukum yang tinggi. "Sepertinya ada intervensi dari pihak - pihak tertentu untuk bisa menghukum terdakwa dengan hukum yang lama. Seperti ada sakit hati atau dendam terhadap terdakwa," ucapnya.
Baca Juga: 4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Dikatakan Fuad, uraian dalam analisa yuridis jaksa juga mengenyamping keterangan saksi Ad Charge dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh PH terdakwa. JPU tidak mepertimbangan keterangan ahli, padahal keterangan ahli adalah salah satu alat bukti. Terkesan JPU hanya mengmbil keterangan saksi atau ahli yang hanya sesuai dengan hasrat untuk menghukum terdakwa.
"Jika diperhatikan uraian fakta - fakta hukum yang ada dalam tuntutan jaksa cukup banyak kita temuan tambahan - tambahan yang tidak diterangkan oleh saksi akan tetapi dimuat sebagai keterangan saksi," katanya.
"Keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan juga ditemukan berbeda dengan yang digunakan oleh JPU yang banyak mengcopi pastekan saja BAP saksi - saksi yang nyatanya berbeda dengan yg diterangkan dalam sidang di bawah sumpah atau janji," tambahnya.
Kemudian kata Fuad, tuntutan JPU tidak memuat uraian dari unsur - unsur pasal - pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–2 KUHP. Hanya menyatakan bahwa unsurnya telah terpenuhi akan tetapi tidak menyebutkan pada bagian mana yang terpenuhinya.
Artikel Terkait
Tangis Haru Maulidtha Dewi, Poroleh Hadiah Umroh dari Berbelanja di Mini Market Syifa
Menyikapi Isu, Berbagai Pihak Menolak Pj Bupati yang Bukan Putra Asli Kampar
Polemik Pj Bupati, Wakil DPRD Kampar: SK Belum Kita Lihat
Menyoal Isu Pj Bupati Kampar, Praktisi Hukum Minta Pemerintah Pusat Jalankan Tugas Sesuai Aturan
4 Orang Warga Binaan Lapas Bangkinang Terima Remisi Hari Raya Waisak
Calon Kuat Pj Bupati Kampar dalam Pusaran Kasus Korupsi Pembangunan USB Gedung SMA N 1 Tembilahan?
Datuk Rajo Dubalai Pucuk Adat Andiko 44, Minta Pj Bupati Dijabat Putra Jati Kampar
Cek Kesesuain Penggunaan BMN dan SBSK, Tim KPKNL Pekanbaru Kunjungi Lapas Bangkinang
Belum Temukan Tindak Pidana, Kejari Kampar Hentikan Pengusutan Kasus Penyertaan Modal Pemkab Kampar ke BUMD
Jaksa Tuntut Anthony Hamzah 3 Tahun Bui: Hal Yang Memberatkan, Dia Seorang PNS