4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa

- Kamis, 19 Mei 2022 | 18:14 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto (Dodi/HRC)
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Kali ini, Korps Adhyaksa itu melakukan pemeriksaan 4 orang saksi yang pernah menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu di perguruan tinggi tersebut.

Adapun perkara yang tengah diusut tersebut adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5) kemarin. Dalam tahap tersebut, Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau baru saja selesai memeriksa 4 orang saksi. Mereka merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019.

Baca Juga: Kejati Riau Periksa 4 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau

Saksi yang pertama, kata Bambang, berinisial M. Dia diperiksa sebagai saksi terkait jumlah uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau.

Lalu saksi yang kedua adalah R yang dimintai keterangan terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau.

"Berikutnya, N. Dia diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau. Terakhir, AC yang diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Psikologi UIN Suska Riau," ujar Bambang, Kamis (19/5).

Dikatakan Bambang, pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah diusut tersebut.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang.

Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya. Seperti yang dilakukan pada Selasa (17/5) kemarin.

Saat itu, Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di perguruan tinggi negeri tersebut.

Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019 yang diperiksa terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019.

Berikutnya, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.

Baca Juga: Perkara Korupsi di UIN Suska Riau Senilai Rp129 M Naik ke Penyidikan

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X