Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai Kuansing

- Rabu, 18 Mei 2022 | 13:54 WIB
NI alian N diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing (Istimewa)
NI alian N diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki–laki yang bernama inisial NI alias N, di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 21.00 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Polres Kuantan Singingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran gelap Narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama NI Alias N (warga Desa Pulau Kopung) di Warnet Miki di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip sedang, di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik klip warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku dengan berat kotor 0,64 gram.

Baca Juga: Akui Teledor, Pihak SDN 001 Koto Rajo Sampaikan Permintaan Maaf dan Siap Bertanggungjawab

Pada saku celana pelaku juga ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis Sabu sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi 4A. Diketahui handphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi untuk jual beli narkotika jenis sabu.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King tanpa nopol warna merah, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna Dongker.

"Terhadap Pelaku NI als N akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun," tutup Kasat.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X