Tipikor Sat Reskrim Rohil Laksanakan Tahap II ke JPU Rohil

- Rabu, 18 Mei 2022 | 08:29 WIB
Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA KODAM FIRMAN SIDABUTAR,SH.,MH. (Baju merah) dan tiim.  Sementara Penutut umum langsung di terima Kasipidsus Kajari Rohil Herdianto SH MH dan dihadiri dari penasehat hukum terdakwa (istimewa)
Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA KODAM FIRMAN SIDABUTAR,SH.,MH. (Baju merah) dan tiim. Sementara Penutut umum langsung di terima Kasipidsus Kajari Rohil Herdianto SH MH dan dihadiri dari penasehat hukum terdakwa (istimewa)

HALUANRIAU.CO, ROKANHILIR - Jajaran unit Tipikor Sat Reskrim Rokan Hilir laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Selasa (17/5/2022)

Penyerahan Tersangka MID dan HS dipimpin Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Kodam Firman Sidabutar. Sementara itu pihak penutut umum langsung diterima Kasipidsus Kajari Rohil Herdianto dan dihadiri dari penasehat hukum terdakwa.

"Benar, hari ini kita laksanakan Tahap II dengan penuntut umum, perkara Tipikor," kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP, Eru Asepa didampingi Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Kodam Firman Sidabutar kepada Haluanriau.co, Selasa (17/5/2022) malam.

Baca Juga: Rohil Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI

Dikatakan Eru Asepa, tersangka MID dan HS tersandung atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2019.

Selain tersangka, urai mantan kasat Narkoba Sat Rohil Ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan. barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Para tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Polres Inhil Ungkap Pelaku Pembegalan di Jalan Tanjung Harapan

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,"pungkas Eru Asepa .

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB

Bos Maspion Grup, Alim Markus Diperiksa KPK

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:15 WIB
X