HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dan menangkap pelaku pembegalan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, yang terjadi pada 14 Mei 2022 tengah malam lalu.
Pelaku pembegalan itu pemuda inisial MA (22) warga Tembilahan sedangkan korban inisial RE (18).
Dipaparkan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah peristiwa pembegalan itu bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tepatnya di jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal juga menggunakan sepeda motor yang langsung memberhentikan korban dan mengambil kunci motor korban. Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut," papar Kasat Reskrim, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas
Dijelaskan AKP Amru, setelah memukul, pelaku merampas 1 unit handphone yang dibawa korban dan 1 unit handphone teman korban.
"Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang mana tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku," jelasnya.
Korban melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya ke Polres Inhil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Setelah rangkaian penyelidikan pelaku diketahui berinisial MA. Pelaku ditangkap di rumahnya jalan Soebrantas, pada Senin (16/5/2022)," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian sendirian. Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Namanya Dipakai dalam Pengajuan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci, 6 Saksi Diperiksa
"Pelak dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun penjara," tukasnya.
Pihak Polres Inhil berpesan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.
"Hindari sekedar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal," imbaunya.
(Evrizon)
Baca Juga: Pencemaran Nama Baik Mantan Irwasda Polda Riau, Komnas PA Riau Dieksekusi
Artikel Terkait
Gasak Uang Kantor Jutaan Rupiah, Karyawan Sicepat Expres Perawang Mengakui Perbuatannya Dihadapan Polisi
Tiga Ahli Hukum Senior Sebut Tuduhan Pidana Berdasarkan Surat Kuasa, Alarm bagi Hukum Pidana
Diapresiasi Masyarakat, Jaksa Agung RI : Hasil Survei Tentunya Dijadikan Motivasi
Empat Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Peranap, Lagi Salah Satunya Perempuan
Penusukan Polisi, Pelakunya Sama Penusukan Imam Masjid Alfalah, AKBP Henky: Usut dan Minta Hasil Kejiwaan
Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di bank bjb Pekanbaru, Ini Orangnya
P-21, Perkara Mantan Lurah Tirta Siak Segera Tahap II
Kejati Riau Periksa 4 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Pencemaran Nama Baik Mantan Irwasda Polda Riau, Komnas PA Riau Dieksekusi
Namanya Dipakai dalam Pengajuan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci, 6 Saksi Diperiksa