Polres Inhil Ungkap Pelaku Pembegalan di Jalan Tanjung Harapan

- Selasa, 17 Mei 2022 | 21:06 WIB
Tersangka pemuda inisial MA (22) warga Tembilahan pelaku pembegal RE(18) (Evrizon/HRC)
Tersangka pemuda inisial MA (22) warga Tembilahan pelaku pembegal RE(18) (Evrizon/HRC)

HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dan menangkap pelaku pembegalan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, yang terjadi pada 14 Mei 2022 tengah malam lalu.

Pelaku pembegalan itu pemuda inisial MA (22) warga Tembilahan sedangkan korban inisial RE (18).

Dipaparkan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah peristiwa pembegalan itu bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tepatnya di jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal juga menggunakan sepeda motor yang langsung memberhentikan korban dan mengambil kunci motor korban. Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut," papar Kasat Reskrim, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

Dijelaskan AKP Amru, setelah memukul, pelaku merampas 1 unit handphone yang dibawa korban dan 1 unit handphone teman korban.

"Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang mana tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku," jelasnya.

Korban melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya ke Polres Inhil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Setelah rangkaian penyelidikan pelaku diketahui berinisial MA. Pelaku ditangkap di rumahnya jalan Soebrantas, pada Senin (16/5/2022)," imbuhnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian sendirian. Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Namanya Dipakai dalam Pengajuan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci, 6 Saksi Diperiksa

"Pelak dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun penjara," tukasnya.

Pihak Polres Inhil berpesan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.

"Hindari sekedar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal," imbaunya.

(Evrizon)

Baca Juga: Pencemaran Nama Baik Mantan Irwasda Polda Riau, Komnas PA Riau Dieksekusi

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB

Bos Maspion Grup, Alim Markus Diperiksa KPK

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:15 WIB
X