Namanya Dipakai dalam Pengajuan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci, 6 Saksi Diperiksa

- Selasa, 17 Mei 2022 | 19:57 WIB
Ilustrasi korupsi (Pixabay)
Ilustrasi korupsi (Pixabay)


HALUARNIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 6 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar, Selasa (17/5). Mereka adalah pihak perorangan yang namanya dipakai dalam pengajuan kredit di bank tersebut.

Penanganan perkara ditangani Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dimana status penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

Dalam tahap ini, Tim Penyidik kemudian mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Seperti yang dilakukan pada Selasa ini, dimana 6 orang saksi menjalani pemeriksaan.

"Hari ini, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 6 orang saksi dalam perkara tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa sore.

Baca Juga: Pencemaran Nama Baik Irwasda Polda Riau, Komnas PA Riau Dieksekusi

Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial S, S, W, SM, SR, dan S. "Para saksi tersebut merupakan namanya dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012," terang Bambang.

Pemeriksaan para saksi tersebut, lanjut Bambang, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan rasuah yang tengah diusut Korps Adhyaksa tersebut.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Kasi Penkum.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Baca Juga: Kejati Riau Periksa 4 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau

Dalam proses penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB

Bos Maspion Grup, Alim Markus Diperiksa KPK

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:15 WIB
X