HALUARNIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 6 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar, Selasa (17/5). Mereka adalah pihak perorangan yang namanya dipakai dalam pengajuan kredit di bank tersebut.
Penanganan perkara ditangani Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dimana status penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.
Dalam tahap ini, Tim Penyidik kemudian mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Seperti yang dilakukan pada Selasa ini, dimana 6 orang saksi menjalani pemeriksaan.
"Hari ini, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 6 orang saksi dalam perkara tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa sore.
Baca Juga: Pencemaran Nama Baik Irwasda Polda Riau, Komnas PA Riau Dieksekusi
Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial S, S, W, SM, SR, dan S. "Para saksi tersebut merupakan namanya dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012," terang Bambang.
Pemeriksaan para saksi tersebut, lanjut Bambang, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan rasuah yang tengah diusut Korps Adhyaksa tersebut.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Kasi Penkum.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Baca Juga: Kejati Riau Periksa 4 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Dalam proses penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.
Artikel Terkait
Kadis DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut Pagari Lahan Sengketa dengan Kawat Berduri
Gasak Uang Kantor Jutaan Rupiah, Karyawan Sicepat Expres Perawang Mengakui Perbuatannya Dihadapan Polisi
Tiga Ahli Hukum Senior Sebut Tuduhan Pidana Berdasarkan Surat Kuasa, Alarm bagi Hukum Pidana
Diapresiasi Masyarakat, Jaksa Agung RI : Hasil Survei Tentunya Dijadikan Motivasi
Empat Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Peranap, Lagi Salah Satunya Perempuan
Penusukan Polisi, Pelakunya Sama Penusukan Imam Masjid Alfalah, AKBP Henky: Usut dan Minta Hasil Kejiwaan
Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di bank bjb Pekanbaru, Ini Orangnya
P-21, Perkara Mantan Lurah Tirta Siak Segera Tahap II
Kejati Riau Periksa 4 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Pencemaran Nama Baik Irwasda Polda Riau, Komnas PA Riau Dieksekusi