HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari kalangan internal perguruan tinggi negeri tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5) kemarin. Dimana sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Adapun perkara yang tengah diusut tersebut adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa yang dikomandani Jaja Subagja tersebut telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Jaksa Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.
Selain itu, Tim Jaksa Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker di Outdor, Asal ...
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Usai status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Jaksa Penyidik langsung bergerak cepat dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Seperti yang dilakukan pada Selasa (17/5).
"Iya. Hari ini ada 4 saksi yang diperiksa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa sore.
Dikatakan Bambang, para saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Para saksi tersebut, kata Bambang, masing-masing berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di perguruan tinggi negeri tersebut.
Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019. "Dia (HAF,red) diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019," terang mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Berikutnya, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut," tegas Bambang yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," sambung Bambang memungkasi.
Baca Juga: Perkara Korupsi di UIN Suska Riau Senilai Rp129 M Naik ke Penyidikan
Artikel Terkait
UIN Suska Riau Tunggu Aturan dari Kemenag Soal Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Kerumunan Terjadi Saat Pelaksanaan Vaksinasi di UIN Suska Riau
Pengusutan Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Masih Berlanjut
Dugaan Korupsi Senilai Rp42 Miliar di UIN Suska Riau Berkelindan di Tahap Penyelidikan
Mahasiswi UIN Suska Riau Viral Diduga Mesum saat Kuliah Umum Via Zoom
Mahasiswi AAF Terduga Pelaku Mesum di Acara Kuliah Umum UIN Suska Riau Berikan Klarifikasi
Pihak UIN Suska Riau Benarkan Pelaku Mesum saat Kuliah Umum Merupakan Mahasiswi Tarbiyah dan Keguruan
Mahasiswi UIN Suska Riau Mesum saat Zoom Disanksi Pemberhentian Tidak Terhormat
Mahasiswi Mesum Saat Zoom, Rektorat UIN Suska Riau Keluarkan Surat DO Hari Ini
Perkara Korupsi di UIN Suska Riau Senilai Rp129 M Naik ke Penyidikan