Kejati Riau Periksa 4 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau

- Selasa, 17 Mei 2022 | 18:29 WIB
UIN Suska Riau. (uin-suska.ac.id)
UIN Suska Riau. (uin-suska.ac.id)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari kalangan internal perguruan tinggi negeri tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan usai tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5) kemarin. Dimana sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Adapun perkara yang tengah diusut tersebut adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.

Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa yang dikomandani Jaja Subagja tersebut telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Jaksa Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, Tim Jaksa Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker di Outdor, Asal ...

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Usai status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Jaksa Penyidik langsung bergerak cepat dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Seperti yang dilakukan pada Selasa (17/5).

"Iya. Hari ini ada 4 saksi yang diperiksa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa sore.

Dikatakan Bambang, para saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Para saksi tersebut, kata Bambang, masing-masing berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di perguruan tinggi negeri tersebut.

Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019. "Dia (HAF,red) diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019," terang mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Berikutnya, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut," tegas Bambang yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," sambung Bambang memungkasi.

Baca Juga: Perkara Korupsi di UIN Suska Riau Senilai Rp129 M Naik ke Penyidikan

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X