HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Terduga pelaku penusukkan anggota kepolisian pada Minggu (15/5) kemarin merupakan pelaku yang sama dengan kasus penusukkan terhadap Imam Masjid Al-Falah Jalan Sumatera pada tahun lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, Selasa (17/5) saat ekspos ungkap kasus di Mapolresta Pekanbaru. Hadir juga saat itu Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.
"Terduga pelaku sebelumnya juga pernah percobaan penganiayan (penusukan) terhadap imam Masjid Al-Falah," kata AKBP Henky Poerwanto.
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2020 lalu, pengusutan perkara dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota. Sidang penuntutan bergulir pada Februari 2021, namun hakim menyatakan bahwa terduga pelaku tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Warga IKKS Tolak Pj Bupati Kampar Diluar Rekomendasi Gubernur Riau
Hal itu disebabkan terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, pernyataan itu juga didukung oleh hasil obesrvasi kejiwaan pelaku. Sejak jatuhan vonis, terduga pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan lebih kurang satu tahun.
"Hakim pada saat itu menyatakan (terduga pelaku IR) dinyatakan tidak bisa di pidana karena mengalami gangguan psikologis berat, ada hasil pemeriksaan dari dokter. Sejak saat itu, terduga pelaku sudah selesai menjalani perawatan di RSJ Tampan," ulas mantan Kapolres Kuansing itu.
Meski begitu, penyidik akan tetap melakukan pengusutan perkara. Terduga pelaku IR ini akan disangkakan Pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 Jo 53 dan atau pasal 351 KHUpidana.
Terlepas dari adanya hasil obesevasi kejiawaan terduga pelaku, penyidik meminta agar terduga pelaku untuk dilakukan obesrvasi kembali, mengingat hasil sebelumnya itu sudah dua tahun lalu.
Artikel Terkait
Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Pegawai Baznas Kota Dumai Dibui
Perkara Korupsi di UIN Suska Riau Senilai Rp129 M Naik ke Penyidikan
Usai Mantan Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri, Tim Tabur Kejari Dumai Kembali Eksekusi Terpidana Lainnya
Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Mempura Ditangkap Polisi
Ngaku Polisi, Kawanan Rampok di Rohil Gasak Uang Tunai Hasil Penjualan TBS Dan Truck Petani Sawit
Kadis DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut Pagari Lahan Sengketa dengan Kawat Berduri
Gasak Uang Kantor Jutaan Rupiah, Karyawan Sicepat Expres Perawang Mengakui Perbuatannya Dihadapan Polisi
Tiga Ahli Hukum Senior Sebut Tuduhan Pidana Berdasarkan Surat Kuasa, Alarm bagi Hukum Pidana
Diapresiasi Masyarakat, Jaksa Agung RI : Hasil Survei Tentunya Dijadikan Motivasi
Empat Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Peranap, Lagi Salah Satunya Perempuan