HALUANRIAU.CO, Pekanbaru - Meski masih bergulir di kepolisian dan pengadilan, Ingot Ahmad Hutasuhut tetap ngotot memasang pagar berduri di sebuah lahan yang berada di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Hal itu dilakukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru itu pada Jumat (13/5) malam kemarin.
Lahan tersebut disinyalir milik seorang warga yang bernama Darmiwati. Itu diperkuat dengan alas hak yang dimiliki ibu rumah tangga itu berupa SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas namanya, Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017.
Kendati begitu, Ingot tidak mengakui hal tersebut, dan merasa lahan tersebut miliknya. Dia kemudian memagari lahan tersebut dengan pagar berduri.
"Tanah milik kami dipasangi pagar kawat oleh yang bersangkutan (Ingot Ahmad Hutasuhut,red) kemarin malam," ujar Darmiwati, Sabtu (14/5).
Gunakan Mobil Operasional di Luar Jam Dinas
Dikatakan Darmiwati, saat pemasangan pagar itu, Ingot terlihat berada di lokasi. Dia datang menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah BM 8207 TP. Dia membawa mobil operasional DPP Kota Pekanbaru di luar jam dinas, dan tidak untuk kepentingan pekerjaannya selaku aparatur sipil negara.

Tidak hanya memasang pagar, Ingot juga menempatkan orang-orangnya untuk melakukan penjagaan di lahan tersebut.
"Dia (Ingot,red) ngotot tanah itu miliknya, tapi tidak bisa menunjukkan surat-suratnya. Kalau itu, punya dia semestinya bisa menunjukkan bukti kepemilikan, tapi dia tidak bisa," sesal Darmiwati.
Sengeketa Lahan Belum Inkrah
Terkait persoalan lahan tersebut, kata Darmiwati, telah dilaporkannya ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Riau. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Ingot diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.
Saat ini, polisi masih melakukan pengusutan. "Kami berharap Kepolisian segara menangani laporan kami," harap Darmiwati

Tidak hanya di kepolisian, persoalan tersebut juga bergulir di pengadilan. Hal itu diakui Ingot, dimana dirinya bertindak sebagai Pelapor.
Artikel Terkait
Diduga Serobot Lahan Warga, Kadis DPP Kota Pekanbaru Dipolisikan