HALUANRIAU.CO, SIAK - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak. Sayangnya peristiwa memilukan tersebut terjadi di wilayah yang mendapat penghargaan Kota Layak Anak yakni di Kabupaten Siak.
Kali ini, dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu dilakukan oleh BR (52) seorang guru ngaji di kampung yang berada di Kecamatan Mempura. BR ditangkap polisi di rumah kediamannya lepas ba'da Isya.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto membenarkan peristiwa tersebut. Disampaikan Kapolres, pihaknya pertama kali mendapat laporan dari orang tua korban.
"Sabtu (7/5/2022) orang tua korban mendatangi Polres Siak untuk melaporkan perbuatan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang dilakukan oleh guru mengaji," kata Kapolres kepada haluanriau co, Kamis (12/05/2022).
Lebih lanjut Gunar menjelaskan, perbuatan memalukan tersebut terkuak pertama kali saat Melati (bukan nama sebenarnya) tidak ingin pergi mengaji.
Baca Juga: Lantik Kasi PB3R Kejari Rohil yang Baru, Ini Arahan Kajari Yuliarni Appy
Orang tua yang heran atas sikap anaknya terus bertanya kepada anaknya.
"Jadi korban ini ditanyakan orang tua kenapa tidak mengaji, lalu dijawab korban dia malas dan takut," ungkap Kapolres Siak.
Tak puas dengan jawaban korban, orang tua terus menanyakan alasan korban takut untuk pergi mengaji dan korban pun menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.
"Jadi karena ditanyai orang tua korban, Bunga mengaku kalau ia telah dicabuli oleh guru ngajinya," beber Kapolres.
Baca Juga: IPSI Kabupaten Siak Taja Kejuaraan Antar Cabang Pencak Silat Kelas Remaja
Kepada orang tua korban yang masih duduk kelas 4 SD itu menceritakan bahwa dirinya beberapa kali dicium-cium oleh pelaku di tempat ia mengaji.
"Jadi anak korban bercerita kepada ayahnya bahwa dia dicium-cium oleh pelaku. Tiga kali di rumah pelaku dan sekali di belakang sekolah," tambah Gunar.
Atas perbuatan pelaku ia disangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76D UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Sementara ini korban masih satu orang, ini masih didalami lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, berhubung pelaku seorang guru ngaji ditambah 1/3," pungkasnya.
Artikel Terkait
Puluhan Anak Yatim di Perawang Dapat Bantuan Sembako Dan Uang Tunai Dari Pengurus Ormas IPK
Hadapi Mudik dan Lebaran 1443 H, Wabup Husni Rakor Bersama Gubernur Riau
Jelang Arus Mudik 2022, Perbaikan Jalan Lintas Siak Sudah Capai 90 Persen
Sekda Arfan, Semoga Kota Dumai terus maju dan berkembang
Rekan Media Tualang, Apresiasi Perhatian dan Kerja Sama Yang Terjalin Baik Selama Ini Dengan Polsek Tualang
Marak Pencurian di Kecamatan Bungaraya, Kapolsek: Masyarakat Harus Selalu Waspada Menjelang Hari Raya
Gantikan Ayah Jaga Malam di Kantor Desa, Warga Minas Timur Ditemukan Tewas Dengan Leher Nyaris Putus
Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran? Berikut Masa Tenggang yang Diberlakukan Polri
Perkara Penyimpangan APBKam Teluk Mesjid, Kejari Siak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp46 Juta
IPSI Kabupaten Siak Taja Kejuaraan Antar Cabang Pencak Silat Kelas Remaja