Usai Mantan Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri, Tim Tabur Kejari Dumai Kembali Eksekusi Terpidana Lainnya

- Kamis, 12 Mei 2022 | 11:05 WIB
Tim Tabur Kejari Dumai kembali mengeksekusi terpidana penggelapan dalam jabatan
Tim Tabur Kejari Dumai kembali mengeksekusi terpidana penggelapan dalam jabatan

HALUANRIAU.CO, DUMAI - Satu lagi buronan perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Dumai. Dia adalah Riduan, kolega syahrani Adrian yang sehari sebelumnya juga telah dieksekusi Jaksa.

Riduan adalah terpidana 1 tahun dalam perkara itu. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sejak putusan itu keluar, yang bersangkutan belum bisa dieksekusi, karena keberadaannya sulit ditemukan. Atas hal itu, Riduan menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga akhirnya Tim Tabur Kejari Dumai berhasil menemukan keberadaannya dan langsung dilakukan proses eksekusi.

"Bahwa pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 20.00 WIB Tim Tabur Kejari Dumai melakukan pengamanan dalam upaya pelaksanaan eksekusi dari Jaksa Eksekutor terhadap Terpidana H Riduan dalam perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan,"' ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (12/5).

"Penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai," sambung Raharjo.

Adapun Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen

"Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho selaku Kasubsi Prapenuntutan," lanjut Raharjo.

Usai diringkus, Terpidana Riduan selanjutnya dibawa ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Sehari sebelumnya, proses eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana lainnya. Dia adalah Syahrani Adrian, mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri.

Sama halnya H Riduan, Syahrani memilih kabur usai terbitnya putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Dia ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jalam Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau.
Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.

Diketahui, Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Halaman:

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X