HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jumadi tetap menyandang status tersangka tindak pidana Penipuan dan atau Pemberian Laporan Palsu. Hal itu dipastikan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya, ditolak pengadilan.
Jumadi menyandang status tersangka setelah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan gelar perkara. Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan seorang warga bernama Suwanto.
Jumadi diduga melakukan penipuan dan atau membuat keterangan palsu dengan cara tersangka menghubungi Pelapor untuk datang ke rumahnya dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp1,6 miliar untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko.
Hal tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Suwanto atas dasar kepercayaan. Sedangkan uang sebesar Rp1,6 miliar tidak pernah ada dibayarkannya kepada Suwanto. Kwitansi tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menggugat Suwanto di pengadilan dan melaporkan ke Polda Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 220 KUHP.
Baca Juga: Kejutan Usulan Baru, Ini Calon Kuat Pj Wako Pekanbaru dan Kampar
Singkat cerita, hal tersebut tidak terbukti. Suwanto kemudian melaporkan balik Jumadi ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021. Hingga akhirnya, Jumadi menyandang status tersangka.
Tidak terima penyematan status tersangka tersebut, Jumadi kemudian melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun hal itu dimentahkan Hakim Tunggal Salomo Ginting pada sidang yang digelar pada Selasa (10/5) kemarin.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan dengan adanya putusan praperadilan tersebut membuktikan jika penyidik bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani setiap perkara termasuk dalam hal penetapan tersangka.
"Penyidik bekerja sesuai aturan hukum dalam setiap penanganan perkara, profesional dan proporsional, sehingga kita siap menghadapi gugatan. Alhamdulillah, Hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya. Artinya bahwa proses penyidikan yang kita lakukan sudah on the track," ujar Kombes Pol Sunarto, Rabu (11/5).
Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Sunarto, Jumadi tetap menyandang status tersangka. Penyidik, kata dia, tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga tuntas.
"Iya, kita lanjutkan proses hukumnya hingga nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kombes Pol Sunarto.
Baca Juga: Kakan dan Ardi Berhasil Raih Mendali Emas Pertama Indonesia Sea Games 2021
Artikel Terkait
Korupsi Modus SPK Fiktif, Pihak bank bjb Harus Turut Bertanggung Jawab
Ungkap Sindikat Jaringan Internasional, BNNP Riau Amankan 3 Pelaku dan 9 Kg Sabu di Bengkalis
Tempat Produksi Mie Formalin Digerebek, Sudah Beredar Setahun di Pekanbaru
Antisipasi Karhutla Saat Libur Lebaran, KLHK Tempatkan Satu Unit Helikopter di Riau
Kejari Kampar Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Penyelidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BRK Cabang Bangkinang Dimungkinkan Dibuka Kembali
Intensitas Kunjungan Tinggi, Kalapas Bangkinang Instruksikan Jajarannya Selalu Siaga
Pastikan Kamtibmas Saat Libur Lebaran, Polisi di Riau Patroli di Lingkungan Warga
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejari Rohil Angkat Persoalan Mafia Tanah
Buron 3 Tahun, Mantan Direktur di PT Pelabuhan Dumai Berseri Akhirnya Dieksekusi Jaksa