Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejari Rohil Angkat Persoalan Mafia Tanah

- Kamis, 5 Mei 2022 | 14:11 WIB
Kasi Intelijen Yogi Hendra dan Kasubsi Ekmon Kejari Rohil Wendi Efradot Sihombing menjadi narasumber Program Jaksa Menyapa
Kasi Intelijen Yogi Hendra dan Kasubsi Ekmon Kejari Rohil Wendi Efradot Sihombing menjadi narasumber Program Jaksa Menyapa

HALUANRIAU.CO, ROHIL - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia. Hal itu ditanggapi dengan baik oleh jajaran Kejari Rokan Hilir.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Kamis (5/5). Dimana saat itu, Yogi menjadi salah satu narasumber pada Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru.

Selain Yogi, turut menjadi pembicara pada Program Dialog Interaktif yang mengangkat topik 'Pemberantasan Mafia Tanah' adalah Wendi Efradot Sihombing. Dia adalah Kasubsi Ekmon Intelijen.

Pada kegiatan yang dipandu Penyiar RRI Tuti Fitri, para narasumber menyampaikan beberapa poin mengenai pemberantasan mafia tanah.

"Mafia tanah merupakan perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi yang dilakukan secara sistematis maupun teroganisir dengan cara ilegal atau melawan hukum terhadap obyek tanah," ujar Yogi Hendra.

Lanjut Yogi, maraknya keberadaan para mafia tanah sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional. Selain itu, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing.

"Bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.

Atas hal itu, lanjut dia, telah dibentuk Satgas Mafia tanah di setiap Kejaksaan khususnya di Kejari Rohil untuk menutup ataupun meminimalisir aksi mafia tanah. Hal itu sebagaimana tindak lanjut dari surat edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia tanah.

"Dengan dibentuknya satgas mafia tanah ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap kejadian atau peristiwa di bidang pertanahan yang berindikasi tindak pidana di wilayah hukum Rokan Hilir," tegas Kastel Yogi Hendra.

Sejak dibentuknya Satgas Mafia Tanah tersebut, Yogi mengatakan belum terdapat permasalahan sengketa tanah di Wilayah Hukum Kejari Rohil. Hingga saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan atau pengaduan secara tertulis yang disampaikan terkait mafia tanah.

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X