Penyelidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BRK Cabang Bangkinang Dimungkinkan Dibuka Kembali

- Jumat, 29 April 2022 | 11:29 WIB
Bank Riau Kepri
Bank Riau Kepri

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengusutan dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang dihentikan dengan pertimbangan belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian negara. Kendati begitu, perkara tersebut dimungkinkan bisa dibuka kembali.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh BRK Cabang Bangkinang dalam pembelian lahan sawit di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar. Pengusutan perkara dilakukan Jaksa pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar.

Korps Adhyaksa yang dikomandani Arif Budiman tersebut telah merampungkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Ada belasan orang yang dimintai keterangan, baik dari pihak bank maupun kreditur. Salah satunya adalah Fajar Restu Febriansyah. Saat dugaan rasuah terjadi, Pimpinan Divisi Hukum itu, menjabat selaku Kepala Cabang (Kacab) BRK Bangkinang.

Dari hasil pengumpulan data, bahan, dan keterangan, Jaksa kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Untuk Bank Riau, kita belum ada menemukan dugaan tindak pidana korupsinya, belum menemukan kerugian negara," ujar Kajari Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Silfanus Rotua Simanulang, Jumat (28/4).

Atas hal itu, proses penyelidikan tidak dilanjutkan. Kendati begitu, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan adanya bukti baru yang bisa menguatkan sangkaan sebelumnya.

"Iya. Iya (bisa dibuka kembali jika ada bukti baru)," pungkas mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan tersebut.

Untuk diketahui, lahan sawit yang menjadi permasalahan itu berada di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar. Berdasarkan informasi, pembelian lahan sawit tersebut, melalui kredit di BRK. Yang mana, prosesnya berkaitan dengan Koperasi Majapahit yang berada di kabupaten tersebut.

Sebelumnya nama BRK juga terseret-seret dalam persoalan yang diusut aparat penegak hukum. Di antaranya, kasus tindak pidana perbankan di BRK Cabang Rokan Hulu. Perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dana miliaran rupiah milik nasabah berhasil dicuri oleh dua oknum pegawai bank tersebut. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Adapun para tersangka yakni seorang perempuan berinisial NH (37) selaku mantan teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi (Pimsi) Pelayanan. Mereka menguras uang nasabah dengan rinciannya yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.

Tidak hanya itu, Polda Riau juga ada mengusut dugaan penyimpangan di tubuh BRK. Bahkan sejumlah pegawai di sana telah menjalani penahanan.

Adapun pejabat dimaksud, di antaranya tiga pimpinan cabang di BRK di Provinsi Riau. Yaitu, Meyjefri selaku Pincab BRK Tembilahan, Jefrizal selaku Pincab BRK Taluk Kuantan, dan Nurcahya Agung Nugraha selaku Pincab Pembantu BRK Baganbatu.

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X