Silfanus kemudian memaparkan alasan penghentian penuntutan. Di antaranya, tersangka belum pernah dihukum, nilai objek perkara sekitar Rp2,4 juta, ancaman pidananya 5 tahun," pungkas Silfanus.
Baca Juga: Lebaran Nyaman, Bumi Aman! Lakukan 5 Hal ini di Nanti Agar Bumi Juga Kembali suci
Artikel Terkait
Tak Lama Usai Check In di Hotel, Seorang Pria Tewas Kejang-Kejang
Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Rp40 Miliar
Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Korupsi di PT Bumi Siak Pusako
Prapid Ditolak, M Tito Rachmad Tetap Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Pabrik Kelapa Sawit Disegel, PT SIPP Pertanyakan Kebijakan KLHK
Kejati Riau Sidik Dugaan Korupsi di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci Senilai Rp41 M
Korupsi Modus SPK Fiktif, Pihak bank bjb Harus Turut Bertanggung Jawab
Ungkap Sindikat Jaringan Internasional, BNNP Riau Amankan 3 Pelaku dan 9 Kg Sabu di Bengkalis
Tempat Produksi Mie Formalin Digerebek, Sudah Beredar Setahun di Pekanbaru
Antisipasi Karhutla Saat Libur Lebaran, KLHK Tempatkan Satu Unit Helikopter di Riau