HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Widi Sanjay Sihombing tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya setelah Jaksa Penuntut Umum menghentikan penuntutan perkaranya. Dimana sebelumnya dia menyandang status tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian.
Pria 29 tahun itu nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, yang bersangkutan tidak bekerja karena dampak dari situasi pandemi Covid-19.
"Iya, sudah dihentikan proses penuntutan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restorasi pada Rabu kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang, Kamis (28/4).
Dari informasi yang dihimpun, Widi melakukan aksinya pada 19 Februari 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu dia masuk ke dalam rumah kos milik korban melalui pintu yang dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, dia mengambil 1 unit handphone merek Oppo Reno 4F warna biru yang berada di samping kepala korban yang pada saat itu sedang tertidur.
"Tersangka tidak memiliki pekerjaan karena dampak dari situasi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pokok sehari-hari," sebut Silfanus seraya mengatakan, atas perbuatan itu penyidik pada Polsek Siak Hulu menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP.
"Dia juga memiliki orang anak yang masih kecil," sambung Silfanus.
Singkat cerita, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke JPU atau tahap II.
Saat perkara telah berada di tangan Jaksa, diupayakan perdamaian antara korban dan tersangka. Hasilnya disepakati perdamaian pada 19 April kemarin dengan disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh adat. JPU lalu menghentikan perkaranya dengan mekanisme Restorative Justice.
"Hal ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," terang mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.
Artikel Terkait
Tak Lama Usai Check In di Hotel, Seorang Pria Tewas Kejang-Kejang
Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Rp40 Miliar
Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Korupsi di PT Bumi Siak Pusako
Prapid Ditolak, M Tito Rachmad Tetap Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Pabrik Kelapa Sawit Disegel, PT SIPP Pertanyakan Kebijakan KLHK
Kejati Riau Sidik Dugaan Korupsi di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci Senilai Rp41 M
Korupsi Modus SPK Fiktif, Pihak bank bjb Harus Turut Bertanggung Jawab
Ungkap Sindikat Jaringan Internasional, BNNP Riau Amankan 3 Pelaku dan 9 Kg Sabu di Bengkalis
Tempat Produksi Mie Formalin Digerebek, Sudah Beredar Setahun di Pekanbaru
Antisipasi Karhutla Saat Libur Lebaran, KLHK Tempatkan Satu Unit Helikopter di Riau