HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil mengendus praktek pembuatan mie basah mengandung formalin dan boraks, pemilik usaha ini inisal AR (42) dijadikan tersangka oleh penyidik.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil uji lab terhadap bahan pangan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh timnya.
Dimana ada temuan mie yang terindikasi mengandung formalin dan borak. Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari asal produksi mie tersebut.
"Tim langsung bergerak melakukan penelusuran dimana tempat produksinya. Kemudian kita temukan tempat produksinya tapi belum tahu siapa pemiliknya," terang Yosef saat ekspos di Kantor BBPOM Pekanbaru, Kamis (28/4).
Berselang beberapa waktu, akhirnya tim mengetahui siapa pemilik usaha tersebut. Pada Senin (18/4), tim kembali mendatangi lokasi produksi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pemiliknya.
Baca Juga: Indahnya Ramadan, Pertagas Salurkan Bantuan untuk SD, Pesantren dan Gereja
"Ada mie 90 Kg, formalin 2 liter, kemudian ada boraks 2,5 Kg dan peralatan produksinya," papar Yosef menjelaskan barang sitaan yang dijadikan bukti.

Dari hasil pengakuan tersangka AR (42), terang Yosef, usaha itu telah berjalan selama hampir satu tahun, tersangka menyewa rumah di daerah kawasan Marpoyan yang kemudian dijadikan tempat produksi.
"Rumah dijadikan tempat produksi, tapi rumah itu tidak dijadikan tempat tinggal. Telah beroperasi satu tahun," ulasnya.
Artikel Terkait
Selewengkan APBKam Rp231 Juta, Seorang Kepala Kampung di Siak Dijebloskan ke Penjara
Arya Wijaya, Terpidana Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Senilai Rp35,2 M Diringkus di Banten
Tak Lama Usai Check In di Hotel, Seorang Pria Tewas Kejang-Kejang
Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Rp40 Miliar
Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Korupsi di PT Bumi Siak Pusako
Prapid Ditolak, M Tito Rachmad Tetap Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Pabrik Kelapa Sawit Disegel, PT SIPP Pertanyakan Kebijakan KLHK
Kejati Riau Sidik Dugaan Korupsi di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci Senilai Rp41 M
Korupsi Modus SPK Fiktif, Pihak bank bjb Harus Turut Bertanggung Jawab
Ungkap Sindikat Jaringan Internasional, BNNP Riau Amankan 3 Pelaku dan 9 Kg Sabu di Bengkalis