HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tiga orang yang diduga jaringan narkoba internasional berhasil diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Bersamanya, turut disita barang bukti berupa 9 kilogram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya petugas dari BNNP Riau melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
BNNP berikutnya menggandeng tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, dan KPPBC TMP C Bengkalis. Mereka kemudian melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua, juga melalui jalur darat.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terdapat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan.
"Pada hari Senin (25/4) sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya. Setelah diinterogasi YH mengatakan bahwa narkotika yang dibawa dari Malaysia disimpan di rumah E," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, Kamis (28/4).
Atas informasi itu, tim melakukan penggeledahan di rumah E di Kecamatan Bantan, Bengkalis. Saat itu, pelaku E mengakui barang haram itu disimpan di belakang rumahnya di dalam tumpukan serabut kelapa yang dibungkus plastik warna biru yang di dalam terdapat 1 buah tas ransel warna hitam abu-Abu merek Camel Mountain, dimana di dalamnya terdapat 8 bungkus paket besar yang diduga sabu dengan berat bersih 7.972,16 gram.
Tidak cukup sampai di situ, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, berinisial MR di rumahnya di kecamatan yang sama. Di sana, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang dalamnya berisikan 1 bungkus besar diduga sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina merek Guan Yin Wang dengan jumlah berat bruto 955,48 gram atau berat bersih 918,37 gram.
"Total jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu dari 3 orang tersangka sebanyak 9.546,52 gram, dengan berat bersih 8.890,53 gram," lanjut Brigjen Pol Robinson.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial MI yang merupakan bos mereka.
Artikel Terkait
Mantan Kadiskes Kepulauan Meranti Bakal Kembali Disidang, Ini Perkara Barunya
Selewengkan APBKam Rp231 Juta, Seorang Kepala Kampung di Siak Dijebloskan ke Penjara
Arya Wijaya, Terpidana Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Senilai Rp35,2 M Diringkus di Banten
Tak Lama Usai Check In di Hotel, Seorang Pria Tewas Kejang-Kejang
Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Rp40 Miliar
Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Korupsi di PT Bumi Siak Pusako
Prapid Ditolak, M Tito Rachmad Tetap Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Pabrik Kelapa Sawit Disegel, PT SIPP Pertanyakan Kebijakan KLHK
Kejati Riau Sidik Dugaan Korupsi di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci Senilai Rp41 M
Korupsi Modus SPK Fiktif, Pihak bank bjb Harus Turut Bertanggung Jawab