"Sudah dikembalikan Selasa kemarin," pungkas M Rasyid.
Sejauh ini, Arif Budiman menjadi tersangka tunggal. Hal itu diketahui dari penerapan pasal tunggal yang disematkan penyidik.
Adapun pasal dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undangnya (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diwartakan sebelumnya, Arif Budiman menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di bank bjb Cabang Pekanbaru. Dalam hal ini, Arif merupakan debitur di bank tersebut.
Perbuatan rasuah itu terjadi dalam rentang waktu lebih kurang selama setahun. Yakni, antara tanggal 18 Februari 2015 hingga 18 Februari 2016.
Baca Juga: BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H, Berpotensi Serentak 2 Mei 2022
"Pada tanggal 18 dan 23 Februari 2015, tersangka AB, wiraswasta pengelola perusahaan CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di bank bjb Cabang Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, belum lama ini.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/fiktif dan mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB di bank bjb Cabang Pekanbaru. Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
"Dengan demikian, maka modusnya menjadi jelas yakni mendapatkan fasilitas KMKK menggunakan SPK tidak sah atau fiktif sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Baca Juga: Kapolsek dan Bhayangkari Kecamatan Kepenuhan Bagi-Bagi Paket Sembako
Artikel Terkait
Sunco, Sania, Fortune Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Berikut Daftar Lengkapnya
Mantan Kadiskes Kepulauan Meranti Bakal Kembali Disidang, Ini Perkara Barunya
Selewengkan APBKam Rp231 Juta, Seorang Kepala Kampung di Siak Dijebloskan ke Penjara
Arya Wijaya, Terpidana Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Senilai Rp35,2 M Diringkus di Banten
Tak Lama Usai Check In di Hotel, Seorang Pria Tewas Kejang-Kejang
Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Rp40 Miliar
Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Korupsi di PT Bumi Siak Pusako
Prapid Ditolak, M Tito Rachmad Tetap Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Pabrik Kelapa Sawit Disegel, PT SIPP Pertanyakan Kebijakan KLHK
Kejati Riau Sidik Dugaan Korupsi di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci Senilai Rp41 M