HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mengaku telah menerima laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Bumi Siak Pusako. Saat ini, Korps Adhyaksa tersebut tengah menelaah laporan tersebut.
Demikian diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Minggu (24/4). Dikatakan Raharjo, pihaknya telah menerima terkait dugaan rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak itu, beberapa waktu yang lalu.
Atas laporan tersebut, pihaknya tengah melakukan penelaahan. "Laporan sedang ditelaah. (Laporan) Sudah masuk, sekarang sedang ditelaah," ujar Raharjo.
Penelaahan itu dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ada, akan diketahui, pihak mana yang akan menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Tol Pekanbaru - Bangkinang Mulai Difungsikan, Perdana Buka Gratis
"Apakah kita (Kejati Riau,red);tangani atau limpah ke daerah (Kejaksaan Negeri Siak,red). Nanti kita lihat (hasil telaahnya)," sebut mantan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Mengingat laporan tersebut masih dalam penelaahan, Raharjo menegaskan pihaknya belum ada melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. "Belum (ada yang diklarifikasi). Baru telaahan," pungkas Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.
Sebelumnya, pada Rabu (2/2) lalu, sekelompok orang yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau mendatangi Kantor Kejati Eiau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Di sana, mereka melakukan unjuk rasa mendesak Kejati mengusut sejumlah dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning, salah satunya di PT BSP.
"Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar," tuding Koordinator Umum (Kordum) GEMMPAR Riau Erlangga dalam orasinya saat itu.
Artikel Terkait
Bobol Rekening Bank BJB Rp7 M dengan Menggunakan SPK Palsu, Seorang Debitur di Pekanbaru Jadi Tersangka
Berencana Dijual, Maling Yamaha R15 Keburu Ditangkap
Sidang Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Digelar Besok, Jaksa Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
Tersangka Korporasi PT Berlian Mitra Inti Dipastikan Masih Atas Nama Charles
Sunco, Sania, Fortune Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Berikut Daftar Lengkapnya
Mantan Kadiskes Kepulauan Meranti Bakal Kembali Disidang, Ini Perkara Barunya
Selewengkan APBKam Rp231 Juta, Seorang Kepala Kampung di Siak Dijebloskan ke Penjara
Arya Wijaya, Terpidana Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Senilai Rp35,2 M Diringkus di Banten
Tak Lama Usai Check In di Hotel, Seorang Pria Tewas Kejang-Kejang
Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Rp40 Miliar