HALUANRIAU.CO, SIAK - Ferly Sunarya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan APBKam Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020. Terhadap Kepala Kampung Teluk Mesjid tersebut langsung dilakukan penahanan.
Pengusutan perkara tersebut dilakukan Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Penyidik telah melakukan gelar perkara, yang berkesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.
"Telah ditetapkan seseorang yang diduga bertanggung jawab terhadap perkara tersebut dengan inisial FS, jabatan selaku Penghulu Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dari Januari 2020 hingga sekarang," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Darmabella Timbasz, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi, Kamis (21/4).
Terhadap tersangka, kata Saldi, juga dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rutan Polres Siak untuk 20 hari ke depan. Menurut Saldi, penahanan itu dilakukan dengan dengan pertimbangan syarat subjektif maupun objektif.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP," terang Saldi.
Saldi kemudian memaparkan kronologis perkara yang menjerat Ferly Sunarya. Dikatakan, pada tahun 2020 lalu, Kampung Teluk Mesjid memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (ABPKam) sebesar Rp2.506.586.145.
Selanjutnya, dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh Ferly Sunarya selaku Penghulu Kampung.
Selain itu, dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Selain itu, terdapat 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Tersangka FS tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan," sebut Saldi seraya mengatakan, atas hal itu ditemukan adanya kelebihan bayar.
Lebih lanjut Saldi menyampaikan, pada tahun 2020 tersebut, terdapat kegiatan pengadaan barang yang telah dilakukan pencairan. Namun sampai akhir Desember 2020, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dan justru kegiatan di tahun 2020 tersebut dilaksanakan Ferly di tahun berikutnya.
Artikel Terkait
Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak, Tuntut Pelaku Pembunuhan Gadis Honorer Samsat Perawang Seumur Hidup
Jaksa Menyapa, Kejari Siak Paparkan Peran Jaksa Pengacara Negara Bagi Pemerintah Daerah & BUMN/BUMD
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejari Siak Paparkan Peran Jaksa Pengacara Negara
Kartini Riau: Cindy Shandoval Pendiri Komunitas Heritage Hero Bagi Pelestarian Sejarah Siak Sri Indrapura