HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, Misri Hasanto kembali akan dihadapkan ke meja hijau dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan perkara baru yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.
Misri Hasanto sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody. Perkara tersebut ditangani penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/2) kemarin. Gelar perkara itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Meranti Waluyo, dan diikuti oleh seluruh anggota Tim Penyidik.
Misri Hasanto diduga melakukan rasuah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp400 juta. Atas perbuatannya, Misri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Lapak Liar Dibongkar Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (21/4).
"Iya, benar. Sudah tahap II," ujar Kepala Kejari (Kajari) Meranti, Waluyo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi), Intelijen Hamiko, Kamis siang.
Dijelaskan Hamiko, pelaksanaan tahap II itu sengaja dilaksanakan di Rutan Pekanbaru mengingat Misri Hasanto tengah menjalani penahanan di tempat tersebut dalam perkara rasuah yang lain. Perkara tersebut diketahui telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Tadi Tim JPU ke sana (Polda Riau, red)," sebut Jaksa yang akrab disapa Miko.
Dengan telah dilakukan proses tahap II, kata Miko, Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel Terkait
Ketua Koperasi Iyo Basamo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana, Asep Ruhiat : yang Melapor Bukan Anggota
Aniaya Rekannya, Kasi Ops Satpol PP Pekanbaru Belum Tersangka
Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun Dinyatakan Lengkap
Buron Usai Vonis, Diki Candra Akhirnya Dieksekusi Jaksa
Jaksa Masih Telaah Berkas Perkara Tersangka Peredaran 80 Kg Sabu
Bobol Rekening Bank BJB Rp7 M dengan Menggunakan SPK Palsu, Seorang Debitur di Pekanbaru Jadi Tersangka
Berencana Dijual, Maling Yamaha R15 Keburu Ditangkap
Sidang Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Digelar Besok, Jaksa Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
Tersangka Korporasi PT Berlian Mitra Inti Dipastikan Masih Atas Nama Charles
Sunco, Sania, Fortune Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Berikut Daftar Lengkapnya