Di lokasi tidak ada menara pemantau api, apakah terbukti sengaja, nanti pengadilan yang memutuskan.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek ke Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 109 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Bupati Rohil Serahkan 226 SK CPNS Menjadi PNS Formasi 2018
Artikel Terkait
Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Peredaran Narkoba Warga Batang Tuaka
Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Irjen Pol Mohammad Iqbal Pimpin Kepolisian Daerah Riau
Ketua Koperasi Iyo Basamo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana, Asep Ruhiat : yang Melapor Bukan Anggota
Aniaya Rekannya, Kasi Ops Satpol PP Pekanbaru Belum Tersangka
Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun Dinyatakan Lengkap
Buron Usai Vonis, Diki Candra Akhirnya Dieksekusi Jaksa
Jaksa Masih Telaah Berkas Perkara Tersangka Peredaran 80 Kg Sabu
Bobol Rekening Bank BJB Rp7 M dengan Menggunakan SPK Palsu, Seorang Debitur di Pekanbaru Jadi Tersangka
Berencana Dijual, Maling Yamaha R15 Keburu Ditangkap
Sidang Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Digelar Besok, Jaksa Akan Hadirkan 8 Orang Saksi