HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 8 orang saksi dalam persidangan Anthony Hamzah terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, pada Kamis (21/4) brsok. Dalam persidangan nanti, jaksa akan menghadirkan saksi dari pelapor dan korban.
Jaksa juga akan menghadirkan 7 orang saksi termasuk saksi ahli pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan digelar pada Jumat (21/5).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto mengatakan jaksa telah melayangkan panggilan kepada 8 orang.
Baca Juga: Berencana Dijual, Maling Yamaha R15 Keburu Ditangkap
"Semua saksi sudah kita panggil, kita kirim surat panggilan melalui pos, juga dititip pada pihak kepolisian dan ada juga yang kita antar," kata Hari Nurianto, pada haluanriau.co, Rabu (19/4).
Namun, jaksa tidak bisa mastikan apakah saksi yang telah dipanggil tersebut akan hadir semua. "Surat panggilan telah kami kirim, tapi gak tau yang datang berapa orang nantinya," ujar Hari.
Dalam perkara ini, Dosen Universitas Riau (UNRI) itu diduga sebagai dalang dalam penyerengan dan perusakan di PT. Langgam Harmoni.
Anthony didakwa dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, ketua majelis hakim Dedi Kuswara menyatakan bahwa alasan ditolaknya eksepsi Anthony karena eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum. Sehingga, majelis hakim memutuskan bahwa PN Bangkinang tetap berwenang untuk mengadili perkara ini. Pemeriksaan perkara pun tetap dilanjutkan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah," ujar majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Artikel Terkait
Jaksa Teliti Berkas Ketua Kopsa M Anthony Hamzah Diduga 'Otak' Pelaku Pengrusakan di PT Langgam Harmoni
Polres Kampar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Ditunda
Kasat Reskrim Polres Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kopsa-M: Polres Kampar Bermain dengan Waktu
Ratusan Petani Kopsa-M Berunjuk Rasa Desak PN Bangkinang Segera Proses Anthony Hamzah
Dukung Proses Hukum Anthony Hamzah, Forum Masyarakat Peduli Kopsa-M Kembali Unjuk Rasa di PN Bangkinang
Hakim Tolak Praperadilan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah
Abaikan Fakta Persidangan, Hakim Tunggal PN Bangkinang Tolak Praperadilan Ketua Kopsa M
Selamatkan Petani Kopsa M, Jaksa Agung Didorong Hentikan Kriminalisasi Anthony Hamzah
Bacakan Dakwaan, Jaksa: Ketua Kopsa M Anthony Hamzah "Pernah" Meminta Uang Rp40 Miliar ke PT Langgam Harmoni
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah