Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) dua periode mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.
Baca Juga: DPPKB Gelar Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Rohul, Fathan: Ini Masalah Krusial
Berdasarkan penelusuran di website http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id , pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
"Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun.
Namun, belum lama ini Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan tersebut. Tapi tak diketahui pasti apa alasannya.
Untuk diketahui, Annas Maamun yang menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBDP TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Dia ditahan oleh penyidik KPK sejak Rabu (30/3) lalu.
Penahanan terhadap Annas Maamun diperpanjang, setelah penyidik KPK merampungkan penyidikan dan berkas perkara.
Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Annas Maamun. Gubernur Riau periode 2014-2019 itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru dan setelah cek kesehatan, langsung dibawa ke Jakarta.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Telah di Pengadilan, Oknum Aktivis Ini Segera Disidang
Atuk Udin Cabuli Bocah Dirumah Kosong, Janji Diberi Uang Dua Ribu
PBH Pekanbaru Siapkan 45 Orang Advokat Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Bangun Zona Integritas Menuju WBK-WBBM, Ini Arahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Targetkan Penyidikan Rampung dalam 2 Bulan
Gasak Aset Milik PT Pertamina Hulu Rokan, Tiga Orang Pelaku Diringkus
Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Peredaran Narkoba Warga Batang Tuaka
Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Irjen Pol Mohammad Iqbal Pimpin Kepolisian Daerah Riau
Ketua Koperasi Iyo Basamo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana, Asep Ruhiat : yang Melapor Bukan Anggota
Aniaya Rekannya, Kasi Ops Satpol PP Pekanbaru Belum Tersangka