HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kendati telah dikonfirmasi sebelumnya, namun Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Wendi Tanjung masih berstatus saksi. Sejauh ini, Polsek Sukajadi tak kunjung menetapkannya sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Wendi diduga menganiaya seorang anggota Satpol PP bernama Dani dengan menggunakan tongkat baseball, Senin (4/4) siang. Akibatnya, rahang Komandan Pleton (Danton) di instansi tersebut patah hingga dilarikan ke rumah sakit. Pihak kelurga korban yang tak terima melaporkan kejadian itu ke Kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Selamet saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara tersebut masih berproses. Akan tetapi, kata dia, antara pelaku dan korban sudah berdamai.
"Perkara tersebut sudah berdamai kedua belah pihak. Mungkin dalam waktu dekat laporannya mau dicabut," ujar Selamet, belum lama ini.
Baca Juga: BRK Juara Liga Futsal Ketupat May Day 2022, dan Bawa Pulang Piala Menaker
Mengenai kapan pelaku dan korban berdamai, Selamet belum mengetahuinya. Tapi kata dia, pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada terlapor.
"Di luar kabarnya (telah berdamai). Tadi konfirmasi dengan terlapor katanya sudah berdamai. Kami akan panggil kedua belah pihak terkait perdamaiannya seperti apa. Kalau memang bener, ya kita restorasikan saja sesuai undang undang," jelas dia.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polsek Sukajadi telah memintai keterangan sejumlah pihak seperti terlapor yakni Wendi Tanjung. Namun, saat ini penyidik tak kunjung menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Dani.
"Sudah kami klarifikasi (terlapor). kita akan tetapkan sebagai tersangka tapi kalau sudah berdamai kita anjurkan pencabutannya lagi," tegas Selamet.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkelahian antara kedua aparatur sipil negara (ASN) itu terjadi di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Senin (4/4) lalu. Saat itu, keduanya sempat bersitegang hingga cekcok mulut. Sehingga, kondisi mulai memanas, membuat keduanya berkelahi satu lawan satu. Saat berkelahi, Wendi tiba-tiba mengambil tongkat baseball dari dalam kendaraan pribadinya.
Artikel Terkait
Korupsi Anggaran Pengadaan Oksigen dan Gas, Dua Mantan Direktur RSUD Rohul Divonis 14 Bulan Penjara
Berkas Perkara Telah di Pengadilan, Oknum Aktivis Ini Segera Disidang
Atuk Udin Cabuli Bocah Dirumah Kosong, Janji Diberi Uang Dua Ribu
PBH Pekanbaru Siapkan 45 Orang Advokat Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Bangun Zona Integritas Menuju WBK-WBBM, Ini Arahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Targetkan Penyidikan Rampung dalam 2 Bulan
Gasak Aset Milik PT Pertamina Hulu Rokan, Tiga Orang Pelaku Diringkus
Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Peredaran Narkoba Warga Batang Tuaka
Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Irjen Pol Mohammad Iqbal Pimpin Kepolisian Daerah Riau
Ketua Koperasi Iyo Basamo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana, Asep Ruhiat : yang Melapor Bukan Anggota