Ali Fikri juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun. Selaku Gubernur Riau, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
"Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," terang Ali.
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014. Hal itu dilakukan agar usulannya tersebut dapat disetujui.
Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.
Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Si Jago Merah Lahap Sebuah Rumah Semi Permanent di Kateman, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Artikel Terkait
Sering Transaksi di Pembuatan Batu Bata, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu
Modus Ganjal ATM, Uang Seorang IRT di Pekanbaru Raib di Rekening
Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing Diamankan
Amankan Aksi 11 April di DPRD Riau, 1.161 Personel Gabungan Disiagakan
Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru
Korupsi Anggaran Pengadaan Oksigen dan Gas, Dua Mantan Direktur RSUD Rohul Divonis 14 Bulan Penjara
Berkas Perkara Telah di Pengadilan, Oknum Aktivis Ini Segera Disidang
Atuk Udin Cabuli Bocah Dirumah Kosong, Janji Diberi Uang Dua Ribu
PBH Pekanbaru Siapkan 45 Orang Advokat Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Bangun Zona Integritas Menuju WBK-WBBM, Ini Arahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu