Atuk Udin Cabuli Bocah Dirumah Kosong, Janji Diberi Uang Dua Ribu

- Selasa, 12 April 2022 | 15:21 WIB
Atuk Udin (Akmal/HRC)
Atuk Udin (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) mendekam dijeruji besi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bukit Raya, sudah satu pekan lebih pria bernama Udin itu menghabisi masa tuanya didalam sel tahanan.

Pria umur 61 tahun itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan 9 tahun. Modusnya, Atuk Udin merayu bocah tersebut dan diimingi akan diberi uang.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4), menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/4). Atuk Udin yang berprofesi sebagi pengemis itu menggiring korbannya ke semua rumah kosong di Jalan Cendrawasih Kelurahan Tangkerang Tengah.

"Tersangka Udin bertemu dengan korban di lapangan Voli, korban dipanggil dan mengimingi korban dengan uang dua ribu rupiah," kata Iptu Dodi Vivino sembari mengatakan bahwa korban mengiyakan dan mengikuti Atu Udin ke rumah kosong tersebut.

Baca Juga: Berburu Ikan Segar Hasil Tangkapan Nelayan Tradisional Kampung Tualang

Sesampai dilokasi itu, Atuk Udin pun langsung membuka celana korban lalu mengelus kemaluan korban. Setelah itu, Atu Udin pun menelanjangi dirinya dan langsung menindih korban. Saat itu juga, Atuk Udin berusaha untuk melakukan persetubuhan dengan korban.

Aksi Atuk Udin tak berjalan mulus, tak lama berselang digerebek warga setempat. Tanpa pakaian Atuk Udin diserahkan ke pihak RT setempat lalu dijemput pihak kepolisian.

"Tak berapa lama datang seorang warga dan langsung menangkap tersangka Udin, dibawa keluar dari rumah kosong dalam keadaan telanjang lalu kami jemput.

Dalam perkara ini, penyidik menyita kemeja motif batik dan celana kain milik Atuk Udin dan pakaian yang digunakan oleh korban. Penyidik menjerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Berkas Perkara Telah di Pengadilan, Oknum Aktivis Ini Segera Disidang

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X