HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, Cep Permana Galih akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal itu seiring dengan telah dilimpahkannya berkas perkara oknum aktivis tersebut ke pengadilan.
Cep Permana adalah tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Status itu disandangnya setelah memimpin aksi unjuk rasa pada 2019 lalu.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (24/3) petang.
Saat itu, Jaksa turut menerima sejumlah barang bukti dari penyidik kepolisian. Di antaranya, satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video ketika berorasi saat Cep memimpin aksi demonstrasi. Cep sendiri tidak dilakukan penahanan.
Tim JPU kemudian menyiapkan berkas perkara, dan melimpahkannya ke pengadilan. "Udah limpah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (12/4).
Baca Juga: Safari Ramadhan di Siak, Gubri Ajak Masyarakat Kembangkan Ekonomi Syariah
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada pekan kemarin. Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maupun jadwal sidang perdana.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan pada minggu kemarin," kata salah seorang anggota Tim JPU, Syafril menambahkan.
"Untuk penetapan, belum saya terima. Mungkin dalam minggu ini telah keluar," sambung Jaksa senior pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Sementara itu, dari penelusuran di website resmi PN Pekanbaru di alamat: https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, tercantum informasi kalau berkas perkara diterima pada Rabu (6/4) kemarin.
Dari sana, juga tercantum jadwal sidang perdana yang direncanakan digelar pada Kamis (14/4) mendatang. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Cep Permana Galih bermula dari aksi demonstrasi yang dipimpinnya pada 19 Februari 2019 lalu. Saat itu, dia bersama beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru menyoroti adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Dalam aksinya, pendemo membawa/ mempertontonkan spanduk/baliho dengan tulisan 'DINASTI/NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU'. Dalam spanduk itul juga terdapat foto Zulhelmi Arifin dan di bawah foto tersebut terdapat tulisan 'ZULHELMI (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko'.
Terdapat juga bagan/alur gambar panah dengan tulisan setor dan perintah, kemudian foto Adrizal dibawahnya terdapat tuksan ADRIZAL (Kabid PBB) yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru'. Kemudian foto Edi Suherman yang telah diedit dan diberi tanduk di bagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri dan dibawahnya terdapat tulisan (PLT KABAG UMUM) keponakan kandung istri Walikota.
Artikel Terkait
Curi Kotak Amal di Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
77 Orang CPNS Kejaksaan Mulai Bertugas di Riau, Ini Arahan Kajati Jaja Subagja
Terbukti Tilap Dana UED-SP, JPU Kejari Siak Tuntut Dirut BUMKam Amanah Bhakti 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Ibu Bejat di Kuansing, Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Birahi Suami
Sering Transaksi di Pembuatan Batu Bata, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu
Modus Ganjal ATM, Uang Seorang IRT di Pekanbaru Raib di Rekening
Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing Diamankan
Amankan Aksi 11 April di DPRD Riau, 1.161 Personel Gabungan Disiagakan
Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru
Korupsi Anggaran Pengadaan Oksigen dan Gas, Dua Mantan Direktur RSUD Rohul Divonis 14 Bulan Penjara