HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, Cep Permana Galih akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal itu seiring dengan telah dilimpahkannya berkas perkara oknum aktivis tersebut ke pengadilan.
Cep Permana adalah tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Status itu disandangnya setelah memimpin aksi unjuk rasa pada 2019 lalu.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (24/3) petang.
Saat itu, Jaksa turut menerima sejumlah barang bukti dari penyidik kepolisian. Di antaranya, satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video ketika berorasi saat Cep memimpin aksi demonstrasi. Cep sendiri tidak dilakukan penahanan.
Tim JPU kemudian menyiapkan berkas perkara, dan melimpahkannya ke pengadilan. "Udah limpah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (12/4).
Baca Juga: Safari Ramadhan di Siak, Gubri Ajak Masyarakat Kembangkan Ekonomi Syariah
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada pekan kemarin. Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maupun jadwal sidang perdana.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan pada minggu kemarin," kata salah seorang anggota Tim JPU, Syafril menambahkan.
"Untuk penetapan, belum saya terima. Mungkin dalam minggu ini telah keluar," sambung Jaksa senior pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Artikel Terkait
Curi Kotak Amal di Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
77 Orang CPNS Kejaksaan Mulai Bertugas di Riau, Ini Arahan Kajati Jaja Subagja
Terbukti Tilap Dana UED-SP, JPU Kejari Siak Tuntut Dirut BUMKam Amanah Bhakti 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Ibu Bejat di Kuansing, Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Birahi Suami
Sering Transaksi di Pembuatan Batu Bata, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu
Modus Ganjal ATM, Uang Seorang IRT di Pekanbaru Raib di Rekening
Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing Diamankan
Amankan Aksi 11 April di DPRD Riau, 1.161 Personel Gabungan Disiagakan
Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru
Korupsi Anggaran Pengadaan Oksigen dan Gas, Dua Mantan Direktur RSUD Rohul Divonis 14 Bulan Penjara