HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua mantan Direktur RSUD Rokan Hulu dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel divonis penjara selama 14 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan oksigen dan gas tahun 2017-2018 di RSUD Rohul.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan dua terdakwa itu bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini tertuang dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel dengan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," ujar Hakim Ketua Dahlan, Senin (11/4).
Selain itu, hakim juga menghukum Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno dengan pidana penjara selama 17 bulan. Keduanya juga dijerat dengan pasal yang sama.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 5 bulan kepada terdakwa Adios Sucipto dan Suratno," kata Dahlan.
Tidak hanya penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, majelis hakim meminta penasehat hukum terdakwa untuk berkoordinasi dengan kliennya yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Para terdakwa menyatakan menerima hukuman tersebut.
Beda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Saputra menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel dengan penjara selama 20 bulan dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan badan. Sementara Adios Sucipto dan Suratno dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 10 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Suratno dan Adios juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. "Adios UP Rp63.078.910 dirampas untuk negara, Suratno UP Rp2.029.672.219 dirampas untuk negara," ucap JPU sebelumnya.
Dugaan korupsi ini terjadi sekitar tahun 2017-2019 lalu. Ketika itu, RSUD Rohul mendapatkan anggaran BLUD untuk pembelian oksigen dan gas. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari proses tender hingga realisasi pengadaan.
Berdasarkan hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BLUD RSUD Rokan Hulu ditemukan kerugian sebesar
Rp2.092.751.129.
Artikel Terkait
Sebanyak 6 Peserta Telah Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Rohul, Berikut Daftarnya
Terdakwa Kasus Korupsi BLUD RSUD Rohul Dituntut Penjara 1 Tahun dan 8 Bulan