HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Kali ini, polisi melakukan pengungkapan di Kabupaten Kuantan Singingi, dimana 3 orang pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 4 gading gajah.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer Ditreskrimsus Polda Riau yang mengatakan bahwasanya di Kota Taluk Kuantan, Kuansing ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya. Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuansing untuk dilakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Minggu (10/4), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuansing.
"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu sore.
Baca Juga: Honda Hadirkan Boombastis Sale di Bulan Ramadhan
Sunarto mengatakan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkas Sunarto.
Baca Juga: Bersama Pemprov Riau Jalani Safari Ramadhan, BRK Serahkan CSR Pembangunan Masjid
Artikel Terkait
Oplos Solar Bersubsidi di Pekanbaru, Seorang Pekerja Diamankan dan Pemilik Gudang Diburu
Kejaksaan Negeri Siak Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta dari 5 Warga Negara Filipina, Ini Kasusnya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Bagan Sinembah Ini Diringkus Polisi
Awal Mula Kenal dan Beli Produk Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Berawal Setelah Podcast Deddy Corbuzier
Curi Kotak Amal di Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
77 Orang CPNS Kejaksaan Mulai Bertugas di Riau, Ini Arahan Kajati Jaja Subagja
Terbukti Tilap Dana UED-SP, JPU Kejari Siak Tuntut Dirut BUMKam Amanah Bhakti 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Ibu Bejat di Kuansing, Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Birahi Suami
Sering Transaksi di Pembuatan Batu Bata, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu
Modus Ganjal ATM, Uang Seorang IRT di Pekanbaru Raib di Rekening