Sering Transaksi di Pembuatan Batu Bata, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu

- Sabtu, 9 April 2022 | 14:04 WIB
Tersangka AW (Akmal/HRC)
Tersangka AW (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, BAGANSIAPI-API - Seorang buruh tani di Kecamatan Rimbang Melintang terpaksa berurusan dengan pihak Kapolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, mendekam di sel tahanan sejak Rabu (6/4) malam.

Penyidik Satresnerkoba Polres Rohil menjerat buruh tani inisial AW alias Agus itu dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatresnarkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, Sabtu (9/4), menyebut bahwa pelaku terlibat kasus peredaran gelap narkoba di wilkum Polres Rohil.

Pelaku kelahiran 1970 itu kerap melakukan transaksi di lokasi pembuatan batu bata Kep Tanah Merah Kecamatan Rimbang Melintang, atas dasar informasi itu tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: Ibu Bejat di Kuansing, Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Birahi Suami

"Didapati seseorang yang diduga adalah pelaku dugaan tindak pidana, identitas pelaku inisial AW alias Agus (51)," jelas AKP Noki Loviko.

Terhadap pelaku, tim langsung melakukan pencarian barang bukti, tas hitam miliknya digeledah dan didapatilah beberapa barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta uang tunai.

"Disita tiga paket sedang diduga sabu dengan berat 8.08 gram, lembaran slip bukti transaksi, uang tunai dan peralatan narkoba lainnya," sambungnya.

Barang haram tersebut, kata AKP Noki, diperoleh pelaku dari rekannya insial G, terhadap pelaku kedua ini sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian.

"Barang bukti ini merupakan sisa dari transaksi dengan rekannya insial G, yang sebelumnya ada sebanyak 10 gram," tutup AKP Noki.

Baca Juga: Bekerjasama dengan Polres Inhil, YVB Kembali Bagi-Bagi Takjil Gratis Buat Masyarakat

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X