Ibu Bejat di Kuansing, Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Birahi Suami

- Sabtu, 9 April 2022 | 11:46 WIB
Sepasang suami istri, pelaku pemaksaan anak untuk berhubungan badan (Yendri/HRC)
Sepasang suami istri, pelaku pemaksaan anak untuk berhubungan badan (Yendri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Akibat tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami seorang ibu bejat inisial IN (41) yang merupakan warga Los Pasar A1, Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya (Sentra) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau tega memaksa anak gadisnya untuk berhubungan badan dengan suaminya barunya inisial S (45).

Bahkan, pasangan suami isteri (Pasutri) yang baru menikah lebih kurang 2 (Dua) bulan itu, seperti tak beradab, bagaimana tidak, ibu kandung gadis 17 tahun tersebut bahkan mengancam buah hatinya jika tidak melayani bapak sambungnya tersebut IN (ibu korban.red) memukul TA (korban.red), bahkan korban sempat menolak, namun ibu korban mengancam akan mengusirnya.

"Korban sempat menolak untuk melayani bapak sambungnya tersebut, namun ibu korban memukul korban, bahkan ingin mengusir korban dari rumah," ujar Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua Jumat (08/04/2022).

Dijelaskan Boy, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 23:30 WIB kemarin, yang mana aksi tidak terpuji pasutri tersebut yang tegah merusak masa depan buah hatinya terjadi dirumah ibu korban IN (41) Desa Geringging Baru.

Baca Juga: Bekerjasama dengan Polres Inhil, YVB Kembali Bagi-Bagi Takjil Gratis Buat Masyarakat

"Tak terima atas perlakuan bejat bapak sambung nya tersebut, salah seorang anak pelaku sempat bercerita kepada tetangganya bahwa S (45) menyetubuhi kakak nya, bahkan anak anak pelaku dilarang keluar rumah," ujar Boy sembari menceritakan keterangan saksi pada hari Rabu 6 April 2022.

Selanjutnya pada hari Kamis 7 April 2022, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan sekira pukul 10:00 WIB yang di pimpin Kanit PPA, Ipda Bambang Saputra atas dasar Laporan Polisi LP/B/93/IV/2022)/SPKT/POLRES KUANSING/POLDA RIAU tahun 2022.

Alhasil, pukul 17:00 WIB Kanit PPA serta anggota berhasil menemui pelaku serta korban tengah berada dirumahnya. Selanjutnya, saat korban dimintai keterangan perihal persetubuhan yang dialaminya, korban mengakui bahwa telah menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.

"Korban saat di tanya langsung mengakui soal persetubuhan yang menimpanya, dan ayah tirinya pun mengakui bahwa perbuatan nya atas keinginan isterinya," terang Boy.

Kemudian, berdasarkan pengakuan pelaku serta ibu kandung korban langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Kuansing guna keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan keduanya, pasangan suami isteri tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi.

"Mereka di jerat Pasal 76 huruf  jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Boy.

Baca Juga: Polsek KSKP Tembilahan Berbagi di Penyeberangan Enok, Penumpang dan Penambang Kebagian Takjil

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X