HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Seorang pemuda inisial SB (27), warga Desa Pengalihan Keritang, Kecamatan Keritang ditangkap karena mencuri kotak amal di masjid besar Nurul Huda Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.
Pelaku melakukan aksinya pada Minggu (21/3/22) lalu. Aksi yang dilakukan pemuda tersebut masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubsi Penmas, Iptu Saukani mengatakan pencurian itu diketahui ketika seorang warga hendak melaksanakan sholat ashar di Mesjid Nurul Huda.
"Tetapi warga tersebut tidak melihat kotak amal yang berada di pintu masuk masjid, Ia pun memberitahukan kepada pengurus mesjid," ujarnya.
Baca Juga: Buka Rakerpim 2022, Kapolres Rohil Minta Personil Mampu Imbangi Era Digitalisasi
Pengurus lalu mengecek cctv mesjid. Dari rekaman layar monitor tampak kotak amal telah dicuri oleh seorang pemuda inisial SB.
"Atas kejadian tersebut diperkirakan pihak Mesjid Nurul Huda mengalami kerugian sebesar Rp32 juta. Warga lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Kempas," papar Iptu Saukani.
Setelah rangkaian penyelidikan, atas perintah Kapolsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Parit Simpang Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang, pada Rabu (6/4/2022).
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kempas untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," imbuhnya.
Artikel Terkait
Melalui Mekanisme Restorative Justice, Kejari Indragiri Hulu Hentikan Penuntutan Dua Perkara
Susun Memori Kasasi, Tim JPU Harap Mahkamah Agung Hukum Syafri Harto
Komika Marshel Widianto Borong Konten Dea OnlyFans, Polda Metro Jaya: Kita akan Lihat, Menyebarkan atau Tidak
Penista Agama, Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Kadisdik Misnawati Kembalikan Sisa Uang yang Ditilapnya ke Kejari Rohil, Segini Besarannya
Tengah Asyik Nyabu di dalam WC Umum, Dua Pria ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar
Oplos Solar Bersubsidi di Pekanbaru, Seorang Pekerja Diamankan dan Pemilik Gudang Diburu
Kejaksaan Negeri Siak Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta dari 5 Warga Negara Filipina, Ini Kasusnya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Bagan Sinembah Ini Diringkus Polisi
Awal Mula Kenal dan Beli Produk Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Berawal Setelah Podcast Deddy Corbuzier