HALUANRIAU.CO, ROHIL - Seorang pria berinisial RS (37) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Desa Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir itu diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Benar. Pelaku diamankan beberapa jam setelah kita menerima laporan," ujar Kapolsek Panipahan, AKP Boy Setiawan, Kamis (7/4).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada Rabu (6/4) kemarin. Dalam laporannya, sang ibu mengatakan dirinya melihat anaknya tengah menangis.
Melihat hal itu, pelapor kemudian menanyakan penyebab anaknya itu menangis. Mendapat pertanyaan itu, anaknya mengaku jika telah digagahi RS. Menurut keterangan anaknya itu, perbuatan RS telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 30 Maret dan 2 April 2022.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Siak Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta dari 5 Warga Negara Filipina, Ini Kasusnya
Menurut pengakuan anaknya, RS telah kabur ke daerah lain. Tidak terima hal itu, sang ibu membuat laporan ke Polsek Panipahan.
"Setelah adanya laporan dari orang tua korban, Tim langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan ke beberapa lokasi. Hasilnya, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di wilayah Dusun Pejudian Kepenghuluan Pulau Jemur," lanjut AKP Boy.
"Pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat lari ke arah belakang rumah yang semak belukar, namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap," sambung AKP Boy Setiawan.
Pelaku RS selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek Panipahan itu.
Artikel Terkait
Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KMKK oleh bank bjb
Lagi, Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati
Melalui Mekanisme Restorative Justice, Kejari Indragiri Hulu Hentikan Penuntutan Dua Perkara
Susun Memori Kasasi, Tim JPU Harap Mahkamah Agung Hukum Syafri Harto
Komika Marshel Widianto Borong Konten Dea OnlyFans, Polda Metro Jaya: Kita akan Lihat, Menyebarkan atau Tidak
Penista Agama, Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Kadisdik Misnawati Kembalikan Sisa Uang yang Ditilapnya ke Kejari Rohil, Segini Besarannya
Tengah Asyik Nyabu di dalam WC Umum, Dua Pria ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar
Oplos Solar Bersubsidi di Pekanbaru, Seorang Pekerja Diamankan dan Pemilik Gudang Diburu
Kejaksaan Negeri Siak Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta dari 5 Warga Negara Filipina, Ini Kasusnya