Kejaksaan Negeri Siak Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta dari 5 Warga Negara Filipina, Ini Kasusnya

- Kamis, 7 April 2022 | 12:29 WIB
Jaksa Eksekutor yang diwakilkan oleh Kasi Pidum Kejari Siak, Senopati, menerima pembayaran denda Rp500 juta (Istimewa)
Jaksa Eksekutor yang diwakilkan oleh Kasi Pidum Kejari Siak, Senopati, menerima pembayaran denda Rp500 juta (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Siak menerima pembayaran denda dengan total Rp500 juta dari 5 orang warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana Keimigrasian. Dimana perkara tersebut telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Adapun warga asing tersebut atas nama Quinto Jimmy Baga dan empat orang rekannya. Kelimanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu, mereka dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Para terpidana menyatakan sikap menerima dan menyanggupi atas pidana denda tersebut, sehingga Jaksa sesuai kewenangannya sebagai eksekutor telah menerima pidana denda dari masing-masing terdakwa total uangnya sebesar Rp500 juta," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi, Kamis (7/4).

Pelaksanaan penerimaan pidana denda tersebut, kata Saldi, dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, para Terpidana yang didampingi Penasehat Hukumnya. Serta, disaksikan oleh Pegawai Bank BRI Cabang Siak, dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Gemar Zakat, KUA Tualang Ajak Polisi di Perawang Keluarkan Zakat Mal dan Profesi

"Selanjutnya, Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," lanjut dia.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan lima warga Filipina tersebut bermula pada 19 Januari 2022 lalu. Saat itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak mendapatkan informasi dari petugas KKP Pelabuhan Tanjung Buton tentang adanya 5 orang warga Negara Filipina diduga masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan Keimigrasian.

Lalu warga Negara Filipina dimaksud dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti dengan paspor Filipina tidak terdapat cop atau stempel Imigrasi Indonesia. Selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Siak untuk proses lebih lanjut hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Para Terpidana selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan untuk proses kepulangan mereka ke negara asalnya yaitu Filipina," pungkas Saldi.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X